Pakaian Bekas

12 Bal Sepatu Bekas Disita Polisi dari Gudang di Deli Serdang, 2 Karyawan Turut Diamankan

Polisi gerebek gudang yang menyimpan barang bekas di gudang Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Petugas sedang memeriksa goni di dalam mobil Mitsubishi L300 yang berisikan sepatu bekas tanpa dokumen. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Simpan barang bekas, gudang Cargo JNT di Komplek Pergudangan Intan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang digerebek polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi penggerebekan itu dilakukan, pada Sabtu (8/4/2023) kemarin.

Ia menyampaikan, penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada menyimpan barang bekas berupa sepatu diduga tidak memiliki dokumen.

"Dari hasil penyelidikan petugas ada mengamankan 12 bal sepatu bekas dan satu unit mobil Mitsubishi L300 pickup," kata Hadi kepada Tribun-medan, Minggu (9/4/2023).

Hadi menyampaikan, selain mengamankan barang bukti yang diduga ilegal tersebut petugas juga mengamankan dua orang karyawan cargo JNT.

Keduanya yakni berinisial AS dan RSS.

"Dua karyawan cargo ini kita amankan, guna penyelidikan dan pemeriksaan terkait penemuan barang itu," sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya barang - barang yang diduga ilegal itu diamankan berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved