Pakaian Bekas
12 Bal Sepatu Bekas Disita Polisi dari Gudang di Deli Serdang, 2 Karyawan Turut Diamankan
Polisi gerebek gudang yang menyimpan barang bekas di gudang Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Simpan barang bekas, gudang Cargo JNT di Komplek Pergudangan Intan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang digerebek polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi penggerebekan itu dilakukan, pada Sabtu (8/4/2023) kemarin.
Ia menyampaikan, penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada menyimpan barang bekas berupa sepatu diduga tidak memiliki dokumen.
"Dari hasil penyelidikan petugas ada mengamankan 12 bal sepatu bekas dan satu unit mobil Mitsubishi L300 pickup," kata Hadi kepada Tribun-medan, Minggu (9/4/2023).
Hadi menyampaikan, selain mengamankan barang bukti yang diduga ilegal tersebut petugas juga mengamankan dua orang karyawan cargo JNT.
Keduanya yakni berinisial AS dan RSS.
"Dua karyawan cargo ini kita amankan, guna penyelidikan dan pemeriksaan terkait penemuan barang itu," sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya barang - barang yang diduga ilegal itu diamankan berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
(Cr11/Tribun-medan.com)
| Disperindah Larang Pedagang Beli Bal Baru Pakaian Bekas, Barang Disita Tapi tak Diberi Solusi |
|
|---|
| Hasil Bertani Minim, Warga Sidikalang Jual Pakain Bekas, Sekarang Malah Dilarang Pemerintah |
|
|---|
| 22 Bal Pakaian Bekas Diamankan di Tanjungbalai, Sopir dan Kernet Jalani Pemeriksaan |
|
|---|
| Pedagang Pakaian Bekas Bisa Rugi Hingga Rp 10 Juta Jika Tidak Berjualan |
|
|---|
| Pedagang Pakaian Bekas Ancam tak Pilih PDI Perjuangan, Barang Masih Disita Polda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-sedang-memeriksa-goni-di-dalam-mobil-Mitsubishi-L300.jpg)