Pakaian Bekas

Pedagang Pakaian Bekas Bisa Rugi Hingga Rp 10 Juta Jika Tidak Berjualan

Pedagang pakaian bekas mengaku bisa mengalami kerugian hingga Rp 10 juta jika tidak berjualan lagi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Raja Simbolon pedagang pakaian bekas di Pasar Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan yang mengalami kerugian hingga Rp 10 juta per bulannya, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Raja Simbolon, pedagang pakaian bekas di Pasar Simalingkar, Jalan Jahe, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan mengaku bisa merugi Rp 10 juta perbulan jika tidak berjualan. 

"Kalau kerugian, rata-rata Rp 4 juta sampai Rp 10 juta per bulan," kata Raja, Jumat (31/3/2023).

Menurut Raja, dengan adanya larangan tersebut, para pembeli maupun pedagang takut berjualan.

"Sudah jelas, karena pembeli sudah sunyi datang ke pajak seperti ini. Karena dicampur rasa takut, rasa tidak nyaman," ucapnya.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Ancam tak Pilih PDI Perjuangan, Barang Masih Disita Polda Sumut

Atas larangan tersebut, Raja yang mewakili para pedagang di lokasi menyatakan tidak sepakat dengan adanya larangan pakaian bekas.

"Kami sudah lama mencari nafkah di sini, jadi kalau diputuskan hanya sepihak saja tanpa ada perundingan, kami tidak setuju," terangnya.

Dia berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali larangan tersebut.

Karena, kata Raja, dari hasil berjualan itulah mereka dapat menafkahi keluarganya.

"Agar kiranya pemerintah mempertimbangkan kembali apa yang mereka buat, karena dari sinilah kami mencari nafkah," harapnya.

Baca juga: Sudah Mau Lebaran, Polda Sumut Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas, Pedagang: Jual Sabu Aja Kita

Terpisah, Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPD Sumut PDI Perjuangan, Pretty Risma Delima mengatakan tujuannya mendatangi para pedagang untuk mengajak Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Tujuan kita kemari, untuk mengadakan RDP pedagang-pedagang baju bekas. Supaya pemerintah tidak hanya pembubaran sepihak, setidaknya ada solusi untuk masyarakat, karena ini termasuk umkm kecil juga, kehidupan mereka dari berdagang baju bekas tadi," urainya.

Disinggung mengenai tuntutan para pedagang, Risma mengaku akan menyampaikan tuntutan itu ke komisi yang bersangkutan.

"Itulah yang mau kita perjuangkan, tuntutan-tuntutan dari pedagang. Itulah yang mau diperjuangan dari komisi yang bersangkutan untuk memperjuangkannya ke pusat," pungkasnya.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved