Pakaian Bekas

22 Bal Pakaian Bekas Diamankan di Tanjungbalai, Sopir dan Kernet Jalani Pemeriksaan

Tim penindakan Balpres Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 22 bal pakaian bekas (Balpres) di Jalan Di Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso.

HO
Tangkapan layar video pengamanan Balpres yang dilakukan oleh Polres Tanjungbalai dimuat ke Gudang Bea Cukai Teluknibung.  

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Tim penindakan Balpres Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 22 bal pakaian bekas (Balpres) di Jalan Di Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat(30/3/2023) dini hari yang melibatkan petugas Bea Cukai Teluknibung, dan Sub Denpom Kisaran.

AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Tanjungbalai menjelaskan pengungkapan ini terjadi saat tim kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan informasi ada bal pres yang hendak masuk ke Tanjungbalai.

"Dari informasi tersebut, kami bentuk tim untuk melakukan pendalaman informasi dan upaya penindakan bersama," ujar AKBP Ahmad Afandi, Sabtu(1/4/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, tim berhasil mendapati identitas mobil yang diduga membawa barang ilegal tersebut.

"Setelah didapati ciri-cirinya, tim menyebar dan langsung menemukan kendaraan yang dicurigai. Sehingga kami lakukan pemberhentian dan meriksa mobil tersebut," katanya.

Saat diperiksa benar saja, mobil pikap bernomor polisi BK 8542 VQ membawa barang ilegal berupa bal press yang langsung diamankan Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sopir dan kernet kami periksa, sedangkan barang bukti mobil dan balpres kami amankan di gudang Bea Cukai Teluknibung," ujarnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved