Akhirnya Ketua Dewas KPK Angkat Bicara Pemanggilan Firli Bahuri dan Cahya Harefa

Endar Priantoro pun melaporkan Firli Bahuri. dan seksen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Dany Permana
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Endar Priantoro pun melaporkan Firli Bahuri. dan seksen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kenapa Endar Priantoro dicopot? Apakah Endar Priantoro sebelumnya pernah melakukan pelanggarn etik?

Apakah pencopotan Endar terkait beda pendapat dengan Firli terkait penyelidikan Formula E?

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik selama menjadi Direktur Penyelidikan.

"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," ucap Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Adapun Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tumpak mengatakan Dewas KPK telah menerima laporan dimaksud.

Saat ini, kata Tumpak, Dewas masih mempelajari laporan yang dibuat Endar Priantoro.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kita pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya," kata dia.

Tumpak memastikan Dewas KPK akan memanggil Firli Bahuri dan Cahya Harefa untuk dimintai keterangan.

Hanya saja, Tumpak belum bisa memperkirakan kapan waktu pemanggilan keduanya.

Itu karena adanya keterbatasan personel di Dewas KPK.

Tumpak berujar, Dewas baru akan membahas jadwal pemanggilan Firli Bahuri dan Cahya Harefa pada Senin (10/4/2023).

"Tentunya nanti kita akan lakukan. Cuma waktunya belum. Kita sibuk juga ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin lah," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved