Breaking News

Berita Medan

Dinas PU Sebut Ada 8.000 Pohon di Kota Medan Telah Diasuransikan, Ini Lokasi dan Cirinya 

Dinas SDABMBK atau Dinas PU Medan mengklaim ada 8 ribu pohon di Kota Medan yang telah memiliki asuransi.

Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Alfianysah
Pohon tumbang yang menimpa dua unit mobil di Jalan Samanhudi Kecamatan Medan Maimun, Jumat (24/3/2023). Menurut Dinas PU, pemilik mobil akan tetap dapat asuransi perbaikan dari Pemko Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) atau Pekerjaan Umum (PU) mengklaim ada 8.000 pohon di Kota Medan yang telah memiliki asuransi oleh Pemko Medan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Willy Irawan, saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Dua Mobil yang Tertimpa Pohon Tumbang Tak Buat Laporan ke Polisi, Kapolsek: Sudah Dibawa Pemiliknya

Dijelaskan Willy, 8.000 pohon itu berada di sepanjang koridor jalan protokol Kota Medan

"Sebenarnya asuransi pohon ini sudah ada sejak lama. Namun dulunya dipegang oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan. Hanya baru-baru ini saja dipegang oleh Dinas Pekerjaan Umum," ucap Willy.

Willy menyebutkan, sistem asuransi pohon ini berlaku selama inventaris  asuransi dari Pemko Medan masih tersedia. 

"Asuransi pohon itu, akan tetap ada selama inventarisnya milik Kota Medan dan koridor pohonnya masih wilayah Kota Medan," ungkapnya.

Mengenai ciri-ciri pohon yang memiliki asuransi, Willy menyebut, yakni setiap pohon yang memiliki cat berwarna putih. 

"Itu satu diantara ciri  pohon milik Pemko Medan yang sudah diasuransikan. Sehingga apapun yang membuat masyarakat rugi akibat pohon tersebut, bisa diklaim ke Pemko Medan," jelasnya. 

Diterangkan Willy, untuk proses pengklaiman ganti rugi, nantinya pihak camat dan lurah yang akan mengarahkan. 

"Ini berlaku untuk barang benda maupun makhluk hidup ya. Artinya kalau ada mobil yang rusak akibat pohon bisa diklaim. Begitupun kalau ada manusia yang meninggal karena tertimpa pohon juga bisa diklaim," sebutnya. 

Kata Willy, klaim asuransi cukup dengan menunjukkan foto bukti pada saat kejadian saja.

"Nanti biasanya lurah atau camat sekitar akan meminta bukti itu. Kemudian, mereka (camat atau lurah) yang akan melapor ke kami. Dan kami akan segera mengurusnya," jelasnya.

Willy mengimbau, agar masyarakat tidak perlu khawatir apabila ada pohon tumbang di Kota Medan

"Meski ada asuransi, kita tetap melakukan pengawasan dan perawatan pohon agar tidak ada kejadian pohon tumbang. Tetapi, asuransi pohon ini dibuat agar masyarakat tidak panik dan khawatir apabila terjadi musibah seperti itu," ujarnya. 

Untuk diketahui berikut nama ruas jalan protokol yang pohonnya telah diasuransikan Pemko Medan sebagai berikut :

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved