Sergai Terkini

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Nilai Ketua DPRD Sergai Arogan, Tantang Mahasiswa Demo

Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Ketua DPRD Serdang Bedagai, M Ilham Ritonga yang dinilai arogan

|
TRIBUN MEDAN/HO
Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah saat beraudiensi dengan DPRD Sergai prihal penolakan Ranperda pajak daerah 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Ketua DPRD Serdang Bedagai, M Ilham Ritonga yang dinilai arogan dan tak mau menerima masukan masyarakat.

Hal itu menyusul adanya aksi penolakan Ranperda pajak daerah oleh mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Tebingtinggi pada Jumat (30/3/2023) kemarin.

"Kita pada saat itu ingin aksi masa di depan gedung DPRD. Namun karena menghargai ketertiban saat bulan ramadhan kami jadi beraudiensi dengan anggota DPRD Sergai," kata Ketua IMM Tebingtinggi, Abdul Aziz, Minggu (2/4/2023).

Saat audiensi tersebut, Ketua DPRD Ilham Ritonga kata Abdul menunjukkan sikap arogan seolah tak suka atas protes yang mereka layangkan.

Abdul menyebutkan, saat memasuki ruangan, Ilham langsung bertanya dengan nada tinggi seperti marah kepada mereka. Pernyataan politisi Gerindra itu seperti menantang mahasiswa agar berdemo.

"Di situ kita audiensi Ketua DPRD Sergai, Ilham Ritonga datang terus bilang, kenapa kalian tidak jadi aksi, kan kemarin kalian mau aksi katanya, kenapa tidak jadi. Dia bilang dengan nada tinggi seperti marah gitu. Seperti dia tidak suka dengan kritik kami atas Ranperda itu," ujar Abul.

Tindakan dan gaya bicara ketua DPRD itu rasanya tidak layak sebagai seorang pimpinan yang mewakili rakyat.

Abdul menilai apa yang diperlihatkan Ketua DPRD seolah menolak aspirasi dan suara rakyat yang disampaikan mahasiswa.

Padahal lanjut Abdul, dalam rancangan peraturan daerah terkait pajak daerah terdapat empat pasal yang dinilai mempersulit kehidupan masyarakat.

Seperti pada nilai jual objek pajak, dan pengenaan pajak pada usaha tidak melebihi Rp 1 juta rupiah per bulan dan adanya Ranperda Terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasal 14 (Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen).

"Kita merasa dengan adanya peraturan ini masyarakat kecil dan usaha masyarakat kecil yang harusnya diperbantukan oleh pemerintah justru hari membayar pajak dan adanya penerapan pajak lainnya itu," kata Abdul.

"Kami masih menunggu hasil paripurna atas masukan kita ke DPRD. Jika pasal pasal itu tetap dimasukkan kami akan lakukan aksi lanjutan," kata dia.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved