Berita Sumut

Begini Cara Menghitung THR Untuk Pekerja Yang Belum 1 Tahun Bekerja

Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

|
HO
Ilustrasi THR. 

Menaker juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.  

Baca juga: CAIR Bulan April, Pemerintah Bakal Pangkas Jumlah THR untuk PNS 50 Persen

Selain itu, Menaker juga meminta para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.  

Posko Satgas tersebut terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id serta gubernur tetap mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. 

(cr9/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved