Berita Sumut
Begini Cara Menghitung THR Untuk Pekerja Yang Belum 1 Tahun Bekerja
Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Penulis: Angel aginta sembiring |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Tunjangan hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 merilis informasi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Tahun ini perusahaan wajib memberikan THR secara penuh sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Disnaker Medan Buka Layanan Aduan THR Secara Offline dan Online, Catat Nomornya
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Melansir situs Kemnaker, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip dari situs Kemnaker, Sabtu (1/4/2023).
Cara menghitung THR Keagamaan 2023 THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan ini berlaku untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pekerja/buru yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, wajib mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji.
Sedangkan pekerja/buruh yang belum memiliki masa kerja selama 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional.
Berikut ini cara menghitung THR 2023 bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. (Masa kerja: 12 bulan) x 1 bulan gaji Contohnya seperti:
Seorang pekerja sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulannya sebesar Rp 3.500.000.
Perhitungan THR yang didapat pekerja tersebut yakni (6:12) x Rp 3.500.000, maka hasilnya 0.5 x 3.500.000 = Rp 1.750.000.
THR Keagamaan yang diterima pekerja tersebut sesuai dengan peraturan dari Kemnaker adalah sebesar Rp 1.750.000.
Kemnaker buka Pos Satgas THR 2023
Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Baca juga: CAIR Bulan April, Pemerintah Bakal Pangkas Jumlah THR untuk PNS 50 Persen
Selain itu, Menaker juga meminta para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Posko Satgas tersebut terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id serta gubernur tetap mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
(cr9/tribun-medan.com)
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR
cara menghitung THR
Kementerian Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ILUSTRASI-THR-Lebaran-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.