Kasus Pembunuhan
JPU Kejari Langkat Kembalikan Berkas Perkara Tosa Ginting ke Penyidik, Penasihat Hukum Ada Apa?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengembalikan berkas perkara tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (27) Cs.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Namun oleh majelis hakim, menghukumnya dengan hukuman ringan.
"Kita akan menyurati Komisi Kejaksaan dan Jamwas serta Komisi III DPR RI terkait ini. Karena hal ini, penyidik yang sudah bekerja maksimal, seperti tersandera jadinya," ucap Togar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun membenarkan jika pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk tambahan yang harus dilengkapi.
"Pengembalian untuk menambah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik," ucap Sabri.
Soal masa penahanan yang sudah mau habis, dia menyebut, tidak perlu khawatir.
"Masa penahanan penyidik, ada permohonan perpanjangan di masa penahanan penyidik. Kalau soal penahanan tidak khawatir," ujar Sabri.
Pengembalian berkas perkara ini pun juga dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran.
"Iya masih melengkapi P-19," ujar Luis.
Menurut Luis, berkas itu dikembalikan oleh JPU Kejari Langkat ke penyidik, karena untuk memeriksa ahli pidana.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat periode 2014-2019 yang tewas dengan cara ditembak pada dada sebelah kanan.
Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut, Rabu (8/3/2023).
Rekontruksi yang digelar siang berakhir malam pukul 22.00. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah.
(cr23/tribun-medan.com)
| TERKUAK ISI Chat Zakilah, Penyebab Sahir Tega Bunuh Istri, Korban Dibalut Dikasih Pewangi dan Kopi |
|
|---|
| Polres Humbahas Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan |
|
|---|
| Diduga Karena Cemburu dan Menolak Berhubungan, Seorang Wanita Berakhir Tragis di Tangan Mantan Suami |
|
|---|
| Oknum TNI Pratu Richal Divonis Ringan 1,5 Tahun Bunuh Warga Polonia, LBH Medan: Pasalnya kok 351 |
|
|---|
| Pratu Richal Alunpah yang Habisi Pemilik Warung di Polonia Divonis 1,5 Tahun Bui |
|
|---|