Kasus Pembunuhan

JPU Kejari Langkat Kembalikan Berkas Perkara Tosa Ginting ke Penyidik, Penasihat Hukum Ada Apa?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengembalikan berkas perkara tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (27) Cs.

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengembalikan berkas perkara tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (27) dan kawan-kawan, kepada penyidik Satuan Sat Reskrim Polres Langkat.

Hal ini pun membuat penasihat hukum korban Togar Lubis heran.

Pasalnya, masa penahanan terhadap kelima tersangka jelang deadline atau hampir habis.

"Sampai saat ini informasi yang kami peroleh bahwa perkara pembunuhan Almarhum Paino walau waktunya sudah hampir 60 hari sejak kejadian atau mereka ditangkap, sampai saat ini informasi yang kami peroleh bahwa perkara ini belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat. Hal ini membingungkan bagi kami," ucap Togar, Kamis (30/3/2023).

Bahkan muncul dugaan, JPU sengaja memperlambat berkas perkara tersebut.

Padahal, JPU serta penyidik yang turut juga dihadiri Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Kajari Mei Abeto Harahap saat menyaksikan proses rekonstruksi perkara pembunuhan berencana tersebut.

Karena itu, Togar Lubis mendesak agar JPU segera mempercepat atau menyatakan lengkap berkas perkara tersebut.

Sebab, kata dia, perkara ini sudah jelas terang benderang.

"Saat dilakukan prescon oleh penyidik Polda Sumut termasuk rekonstruksi di lapangan beberapa waktu lalu, bahwa perkara ini nyata dan terang benderang. Tidak ada celah bahwa perkara ini mengalami kesulitan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan di tingkat pengadilan," ucap Togar.

Sedangkan itu, Tosa Ginting dan kawan-kawan ditetapkan tersangka pada 3 Februari 2023 lalu.

Namun hingga kini atau jelang habis masa penahanan selama 60 hari, JPU belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat.

"Kami berharap khususnya kepada Kejari Langkat, bahwa perkara ini perkara yang dilihat oleh publik, bukan hanya di Kabupaten Langkat. Dan kami minta perkara ini segera diajukan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Togar.

Muncul kekhawatiran dari keluarga korban jika JPU diduga sengaja memperlambat berkas perkara tersebut.

Kekhawatiran dimaksud karena seperti kasus 2021 lalu, diduga JPU dan majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi ini melakukan 'kongkalikong' menangani perkara tersebut.

Adapun perkara 2021 dimaksud adalah Tosa Ginting menguasai dan memiliki kepemilikan senjata api.

Namun oleh majelis hakim, menghukumnya dengan hukuman ringan.

"Kita akan menyurati Komisi Kejaksaan dan Jamwas serta Komisi III DPR RI terkait ini. Karena hal ini, penyidik yang sudah bekerja maksimal, seperti tersandera jadinya," ucap Togar.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun membenarkan jika pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk tambahan yang harus dilengkapi.

"Pengembalian untuk menambah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik," ucap Sabri.

Soal masa penahanan yang sudah mau habis, dia menyebut, tidak perlu khawatir.

"Masa penahanan penyidik, ada permohonan perpanjangan di masa penahanan penyidik. Kalau soal penahanan tidak khawatir," ujar Sabri.

Pengembalian berkas perkara ini pun juga dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran.

"Iya masih melengkapi P-19," ujar Luis.

Menurut Luis, berkas itu dikembalikan oleh JPU Kejari Langkat ke penyidik, karena untuk memeriksa ahli pidana.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat periode 2014-2019 yang tewas dengan cara ditembak pada dada sebelah kanan.

Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut, Rabu (8/3/2023).

Rekontruksi yang digelar siang berakhir malam pukul 22.00. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved