Berita Medan

Tiga Pria Ini Divonis Hukuman Mati, Selundupkan 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Pil Ekstasi

Tiga pria divonis hukuman mati di PN Medan atas perkara penyelundupan 30 kilogram sabu dan 8 ribu pil ekstasi.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Foto gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan tempat mengadili perkara tiga terdakwa kurir narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Agus Salim (49), Toto Marpaung alias Toto (47) dan Mulyadi Tazma alias Mul (37) divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/3/2023)

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua Majelis hakim yang Oloan Silalahi.

Baca juga: Hakim Wahyu Disebut Diteror Sebelum Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bocorkan Sosoknya

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim.

Hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi

Bunyi pasal tersebut ialah 'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.'

"Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ucap hakim.

Lanjut hakim, tidak ditemukan hal meringankan.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

"Agus Salim Sinaga alias Rambo (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapat tawaran pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba diperairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjungbalai," kata JPU.

Selanjutnya, Agus menerima pekerjaan tersebut, dan langsung disuruh menemui orang tersebut di daerah Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Dalam pertemuan tersebut, Agus diberi dua nomor WhatsApp, setelah itu dirinya langsung menuju kerumah Johan di daerah Teluk Nibung.

Setelah bertemu dengan Johan, kemudian mereka berdua pergi ke rumah Iwan yang letaknya tidak jauh dari rumah Johan.

"Dalam pertemuan itu, mendapatkan kesepakatan awal bertiga yang akan berangkat untuk menjemput paket narkoba, namun karena Iwan ada masalah dengan keluarganya dan tidak bisa berangkat, kemudian Johan menyuruh Agus untuk mencari Tekong dan ABK, dengan kesepakatan upah perkilo sebesar Rp 15 juta yang akan dibagi lima orang dipotong dengan biaya operasional serta sewa kapal," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved