Pengembalian Uang Korupsi
Kejari Sergai Terima Setoran Rp 278 Juta dari Terpidana Korupsi KPU Sergai
Kejari Sergai menerima uang setoran hingga Rp 278.722.626 dari terpidana korupsi KPU Sergai
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Kejari Sergai menerima uang setoran senilai Rp 278.722.626 dari terpidana korupsi Chairul Miftah Nasution, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sergai.
Uang setoran itu adalah pengembalian duit korupsi dana hibah yang diterima KPU Sergai pada pemilihan tahun 2019 dan tahun 2020 lalu.
Penyerahan duit korupsi itu diterima Kasi Pidsus Kejari Sergai, Muhammad Akbar Sirait didampingi Kasi Intel Romel Tarigan pada, Rabu (29/3/2023) di aula Adhyaksa Kejari Sergai.
Baca juga: CAIR Bulan April, Pemerintah Bakal Pangkas Jumlah THR untuk PNS 50 Persen
“Kejari Sergai berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 287. 722. 626 dan akan disetorkan ke kas daerah Pemkab Sergai," Kata Muhammad Akbar Sirait.
Pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut ujar Akbar akan disetorkan ke kas negara.
“Adapun terpidana atas nama Chairul Miftah Nasution selaku PPK di KPU Sergai terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang bersumber dari APBD Sergai tahun 2019/2020," katanya.
"Selanjutnya kerugian negara ini diserahkan Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait kepada Kasubag Pembinaan sebelum disetorkan ke kas daerah Pemkab Sergai," tambah Akbar.
Baca juga: Mau Masuk UI, Berikut Contoh Soal SNBT 2023 Materi Pengetahuan dan Pemahaman Umum
Kasus korupsi dana hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai sebelumnya terjadi pada tahun 2020.
Dalam kasus itu tiga pejabat sekretariat KPU Sergai masing masing Dharma Eka Subakti selaku Sekretaris KPU, Chairul Miftah Nasution selaku Kasubag Keuangan Umum dan Logistik dan Rahmansyah selaku Bendahara divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Ketiga pelaku didakwa kasus korupsi dengan secara bersama sama mengambil dana hibah untuk Pilkada demi memperkaya diri sendiri.
Pengadilan Tipikor Medan pada 18 April 2022 yang lalu kemudian menjatuhkan hukuman terhadap ketiga tersangka.
Baca juga: Bulan Puasa, Pendemo Pecahkan Kepala Tolak Terduga DPO Narkoba Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai
Dharma Eka Subakti dan Chairul Miftah Nasution dihukum penjara selama 18 bulan, sementara Rahmansyah dihukum penjara kurungan 15 bulan.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp316.448.930.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-Sergai-terima-setoran.jpg)