Berita Sumut

Kejari Karo Terima Pelimpahan Kasus Ayah Hamili Anak Kandung dari Penyidik Kepolisian

Kejari Karo menerima pelimpahan berkas kasus seorang ayah yang merudapaksa anak kandung hingga hamil.

Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Tim penyidik Polres Tanah Karo melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus ayah rudapaksa anak kandung ke Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (29/3/2023). 

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo pada bulan Januari 2022 lalu.

Atas perbuatan pelaku terancam dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHP.

PT terancam hukuman penjara selama 15 tahun ditambah 1/3 masa hukuman dikarenakan korban merupakan anak kandung pelaku.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved