Berita Sumut
Kejari Karo Terima Pelimpahan Kasus Ayah Hamili Anak Kandung dari Penyidik Kepolisian
Kejari Karo menerima pelimpahan berkas kasus seorang ayah yang merudapaksa anak kandung hingga hamil.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Tim penyidik Polres Tanah Karo melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus ayah rudapaksa anak kandung ke Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (29/3/2023).
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo pada bulan Januari 2022 lalu.
Atas perbuatan pelaku terancam dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHP.
PT terancam hukuman penjara selama 15 tahun ditambah 1/3 masa hukuman dikarenakan korban merupakan anak kandung pelaku.
(mns/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Sumut
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ayah-Hamili-Anak-Kandung-di-Karo.jpg)