Perzinaan

Iqbal Siregar, Oknum Pengacara yang Diduga Zinahi Istri Klien Akhirnya Buka Suara

Dilaporkan dalam kasus dugaan perzinahaan oleh kliennya sendiri, oknum pengacara Iqbal Syahputra Siregar akhirnya memberikan penjelasan.

HO
Iqbal Syahputra Siregar, oknum pengacara dilaporkan berzina dengan istri kliennya 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dilaporkan dalam kasus dugaan perzinahaan oleh kliennya sendiri, oknum pengacara Iqbal Syahputra Siregar akhirnya memberikan penjelasan.

Saat dikonfirmasi Tribun Medan, Iqbal mengaku, pemberitaan yang mengatasnamakan dirinya tersebut tidak benar.

Pasalnya, lanjut Iqbal, istri dari pelapor Jaka Syahputra yaitu Wenny Wulandari merupakan sepupunya dan mereka hanya menumpang istirahat di kamar hotel yang berada di Golden Eleven Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tersebut.

"Wenny Wulandari itu adalah sepupu saya, ibu dia dan ibu saya kakak beradik. Jadi kita tidak ada melakukan zinah seperti yang mereka tuduhkan, kita hanya menumpang istirahat," ucap Iqbal, Selasa (28/3/2023).

Atas laporan tersebut, Iqbal mengatakan telah siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku di Polrestabes Medan.

Tak hanya itu, Iqbal juga melakukan upaya hukum dengan melaporkan kembali pihak Jaka dengan dugaan pencemaran nama baik melalui tindak pidana transaksi informasi elektronik (UU ITE).

"Ada yang memposting video penggerebekan itu ke sosial media dengan captionya yang sangat merugikan, terutama psikis anak-anak Wenny yang merasa malu melihat tayangan video itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaka Syahputra (39) melaporkan oknum pengacara bernama Iqbal Syahputra Siregar ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan.

Tak hanya Iqbal, Jaka juga melaporkan istrinya yang bernama Wenny Wulandari karena keduanya tertangkap basah saat berada di kamar hotel Golden Eleven Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Selasa (21/3/2023).

Dikatakan Jaka, dirinya melayangkan surat laporan ke Polrestabes Medan usai melakukan penggrebekan.

"Setelah kami melakukan penggerebekan, saya langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP," urainya, Senin (27/3/2023).

Pelapor Jaka Syahputra (39) (kemeja putih) Ahmad Fadhly Roza (ditengah) saat memberikan keterangan mengenai laporan adanya kasus dugaan perzinahaan, Senin (27/3/2023).
Pelapor Jaka Syahputra (39) (kemeja putih) Ahmad Fadhly Roza (ditengah) saat memberikan keterangan mengenai laporan adanya kasus dugaan perzinahaan, Senin (27/3/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Berduaan di Kamar Hotel, Jaka Laporkan Istrinya dan Oknum Pengacara ke Polrestabes Medan

Jaka Syahputra (39) laporkan oknum pengacara berinisial ISS ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan.

Tak hanya Iqbal, Jaka juga melaporkan istrinya yang bernama Wenny Wulandari karena keduanya tertangkap basah saat berada di kamar hotel Golden Eleven Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Selasa (21/3/2023).

Hal itu disampaikan Jaka Syahputra bersama pengacaranya Ahmad Fadhly saat dimintai keterangan, Senin (27/3/2023).

Dikatakan Jaka, dirinya melayangkan surat laporan ke Polrestabes Medan usai melakukan penggrebekan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved