Pencabulan

Oknum PNS Pemko Tega Cabuli 3 Anaknya, Bermula Keluhan Sakit BAB, Istri Lapor Polisi, Ini Akhirnya

“Pelaku ditangkap atas kasus perbuatan cabul, tiga anak kandungnya jadi korban,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung.

TRIBUN MEDAN
Ilustrasi polisi menangkap tersangka pencabulan 

Wido mengungkapkan, korban pencabulan itu adalah anak kandung tersangka JM yang berinisial Y (6).

Menurut Wido, korban tidak tinggal bersama dengan tersangka karena kedua orangtuanya itu sudah bercerai.

Ibu kandung korban bekerja di Bogor dan korban tinggal bersama neneknya.

Peristiwa ini berawal saat tersangka datang ke rumah mantan mertuanya itu pada Jumat (11/11/2022) pagi.

Tersangka ketika itu minta izin hendak menjemput korban dan mengajaknya menginap di rumah dengan alasan kangen.

Korban baru dikembalikan ke rumah neneknya pada Senin (14/11/2022) pagi.

"Ketika memandikan korban, nenek korban curiga karena alat kelamin korban terlihat memar," kata Wido.

Dari keterangan nenek korban, luka memar itu dibiarkan selama beberapa hari.

Tetapi karena luka memar itu tidak kunjung sembuh, korban dibawa berobat ke bidan desa setempat.

Setelah dirujuk ke puskesmas, baru diketahui luka itu akibat perbuatan cabul tersangka.

Korban mengaku selama menginap di rumah ayahnya itu, tersangka melakukan kekerasan seksual menggunakan jari, dengan alasan membantu korban cebok usai buang air besar (BAB).

Wido mengatakan, tersangka masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Wido.

(*/TRIBUN MEDAN/TRIBUN JATIM)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved