Pakaian Bekas

Wakil Wali Kota Medan Sebut Pakain Bekas Limbah, Ini Jawabannya Ditanya Soal Pemusnahan

Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengatakan bahwa pakaian bekas impor adalah limbah yang tidak boleh digunakan

Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman saat diwawancarai, Selasa (21/3/2023).terkait pemusnahan pakaian impor, Aulia menyatakan agar masyarakat ikuti aturan pemerintah pusat. Anisa 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengatakan bahwa pakaian bekas atau monza adalah limbah.

Aulia Rachman bilang, bahwa pakaian bekas ini tidak boleh digunakan, karena berbahaya menurut pemerintah pusat.

Lelaki yang diterpa isu perpindahan partai politik ini menyebut bahwa impor pakaian bekas sudah tidak boleh dilakukan. 

Baca juga: Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Mengaku Kecewa

"Terkait dengan baju bekas, kalau diimpor barang bekas ini dikategorikan limbah, dan itu tidak boleh," kata Aulia di gedung DPRD Medan, Selasa (21/3/2023).

Aulia menerangkan, pemerintah pusat sudah meyakini pakaian monza ini cukup berbahaya untuk digunakan.

"Untuk itu, sebagai pemerintah daerah kita menginstruksikan kepada warga Medan, untuk mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah pusat," terangnya. 

Diakui Aulia, bagi pengusaha barang bekas merupakan  satu permasalahan besar. 

Baca juga: SERAM, Bukan Cuma Importir Pakaian Bekas Terancam 5 Tahun, Tapi Jualan Secara Online Juga Bisa Kena

"Memang ,di satu sisi pemusnahan pakaian bekas ini cukup kontroversi bagi pengusaha itu. Tapi, jujur sebenarnya itu menyalahi aturan. Karena saya dulu juga pemain barang import," paparnya.

Sebab, dalam aturan pemerintah, Aulia menjelaskan larangan untuk menjual barang impor itu sudah disebutkan secara jelas. 

"Larangan itu sudah jelas dan telah lama dibuat  dalam aturan pemerintah. Karena itu termasuk kategori limbah," terangnya. 

Baca juga: Kabar Bergabung Dengan Partai Perindo, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman Bantah Isu yang Beredar

Namun, untuk pemusnahan, Aulia menyatakan bukan wewenangan Pemko Medan.

"Pemko Medan tidak ada wewenang untuk memusnahkan itu, dan bukan urusan kita juga," jelasnya. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved