Berita Viral

SERAM, Bukan Cuma Importir Pakaian Bekas Terancam 5 Tahun, Tapi Jualan Secara Online Juga Bisa Kena

Pemerintah juga tengah serius menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 

HO
Pemerintah juga tengah serius menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah tengah gencar menertibkan peredaran pakaian bekas di Indonesia. Kehadiran pakaian bekas ini dianggap dapat mempersulit UMKM pakaian buatan lokal. 

Pemerintah juga tengah serius menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Para pelaku importir pakaian bekas bakal terancam 5 tahun penjara jika ketahuan mengimport pakaian bekas dari luar negeri. 

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengatakan importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam Pasal 47 disebutkan, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri.

Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Hanung meminta pihak e-commerce bisa menyosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka soal sanksi menjual pakaian bekas impor.

Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importirnya.

"Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan," kata Hanung dalam dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3/2023).

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor.

Sanksi tersebut biasanya hampir sama antara satu e-commerce dengan yang lain.

Budi mengatakan penjual di e-commerce dari awal sudah menyepakati ketentuan tidak akan menjual produk yang melanggar hukum.

Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved