GAWAT Mahfud MD Berani Buka Bukti Otentik Transaksi Janggal 300 T Kemenkeu di DPR, Ada yang Panik?

Kini DPR meminta pemerintah buka-bukaan buktikan omongan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD Berani Buka Bukti Otentik Transaksi Janggal 300 T Kemenkeu di DPR 

Kehebohan soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan  belum usai.

Malah isunya semakin panas.

Mahfud MD tampaknya tidak main-main dengan temuan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan
Mahfud MD tampaknya tidak main-main dengan temuan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (HO)

Kini DPR meminta pemerintah buka-bukaan buktikan omongan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Teranyar, Mahfud MD menegaskan siap memenuhi panggilan Komisi III DPR RI untuk membahas pernyataannya terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," kata Mahfud Md dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, dilihat Sabtu (18/3/2023).

Mahfud mengatakan dirinya sudah kembali ke Indonesia usai mengadakan pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne, Australia.

Ditegaskan Mahfud, dirinya dan PPATK tidak pernah mengubah pernyataan terkait persoalan pencucian uang Rp 300 triliun di Kemenkeu.

"Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 T. Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR," ucap dia.

Baca juga: Kini Jokowi Diminta Beri Atensi Serius, 2 Polisi Dibebaskan Hakim, Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

“Karena itu, Senin besok saya menunggu undangan. Saya juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini agar publik paham apa yang terjadi," sambungnya.

Dia juga menyarankan agar semua pihak melihat kembali pernyataan PPATK di Kemenkeu.

"Pak Ivan tidak bilang info itu 'bukan pencucian uang'. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu," tandasnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkopolhukam Mahfud MD dan juga PPATK, untuk meminta penjelasan terkait dugaan transaksi janggal seniliai Rp300 Triliun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema "Akibat Gaya Hedon, LHKPN Pejabat Kemenkeu Jadi Sorotan" di Media Center DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

 

"Makanya di awal sidang ini, kami di awal persidangan ini kami akan memanggil PPATK dan Menkopolhukam untuk meminta keterangan atau menjelaskan terkait dengan standing yang saat ini berkembang di publik, paling sederhana adalah sekarang kalau bicara TPPU," kata Didik.

 

Sebelumnya, dugaan TPPU senilai Rp 300 T di Kementerian Keuangan tersebut diungkap Mahfud.

 

Namun, Didik mengatakan yang harus dipahami dalam TPPU tindak pidana yang tidak berdiri sendiri.

 

Dijelaskan Didik, TPPU harus ada predikat tindak pidana asalnya dan TPPU ini kan bukan hanya korupsi, pencucian uang, dari narkoba dari kejahatan ekonomi yang lain, kemudian kejahatan keuangan yang lainnya.

 

"Jika melihat bahwa apa yang ada di Rafael maupun temukan Rp 300 M ini ada potensi TPPU ya besar, potensi pencucian uangnya dari tindak pidana, tapi kan sekarang penegak hukum, ketika melihat bahwa ini ada sebuah fenomena tindak pidana pencucian uang, aparat hukum harus menemukan predikat menemukan tidak pidana asalnya dulu, karena itu hukum kita," tandasnya.

 

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu. Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

 

Usai bertemu dengan jajaran petinggi Kemenkeu di Kantor Polhukam, Jumat malam, telah diketahui transaksi janggal tersebut merupakan tindak pencucian uang.

 

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di konferensi persnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan pencucian uang ini bukanlah sebuah tindak korupsi.

 

"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri. Misalnya saya contoh yang paling gampang itu, tidak pidana pencucian uang itu yang baru dibongkar di PPATK sehari dua hari ini," jelas Mahfud.

 

Sehingga melalui pernyataan ini pun Mahfud langsung turut menegaskan tidak ada korupsi yang terjadi di dalam Kemenkeu terkait dana RP300 triliun tersebut.

 

"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi 300 triliun," jelasnya.

Ada empat pejabat yang datang ke Kemenkopolhukam sore ini, mereka ialah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi.

Kemudian Inspektur Jenderal Awan Nurmawan dan dan (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kemenkeu Yustinus Prastow

Mahfud MD Balas Bantahan Sri Mulyani

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia menyebut angka tersebut bukan terkait korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya mengumumkan terakhir ada transaksi mencurigakan yang terjadi di Kemenkeu berdasarkan informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sejak 2009-2023," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).

"Tidak benar kalau kemudian isu berkembang kalau di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, (tapi) pencucian uang."

Mahfud pun menyebut, tindak pencucian uang nominalnya lebih besar dibanding korupsi.

"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tetapi tidak mengambil uang negara apalagi dituding ngambil uang pajak, itu enggak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya dikit," jelasnya.

Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian TPPU, menyatakan temuan tersebut akan segera diselidiki.

Tindak lanjut atas dugaan pencucian uang itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Kalau ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki, tindak pencucian uang, saya harus kasih ke KPK, Kejaksaan atau polisi," tegas Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan alasannya mempersoalkan temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut.

"Kenapa kami mempersoalkan itu? Karena ada Inpres Nomor 2 tahun 2017, setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena apa inisiatif PPATK karena laporan masyarakat, itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan," ujarnya.

"Itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa? Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya."

Baca juga: KRONOLOGI Ibu Hamil Tewas Kecelakaan, Bayinya Sempat Lahir di Lokasi, Suami Histeris Menyaksikan

Baca juga: PREDIKSI SKOR PSS Sleman vs Borneo FC, Catatan Laga Terakhir PSS dan Borneo FC, Liga 1 Sore Ini

(*)

 Sumber:  Tribunnews.com,  Reza Deni/wartakota

GAWAT Mahfud MD Berani Buka Bukti Otentik Transaksi Janggal 300 T Kemenkeu di DPR, Ada yang Panik?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved