Rektor UMSU Dilaporkan

Dilaporkan Gelapkan Gaji Dosen, Rektor UMSU Agussani Siap Hadapi Proses Hukum

Rektor UMSU Agussani, yang dilaporkan gelapkan gaji dosen siap hadapi proses hukum dan cari bukti atas tuduhan Gunawan

|
Editor: Array A Argus
HO
Rektor UMSU, Agussani dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penggelapan 

Adapun kasus ini bermula saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Baca juga: Mahasiswi UMSU Tewas Dijambret Sudah Sebulan, Pelakunya tak Juga Ditangkap Polisi

Namun demikian pihak rektorat ketika mendaftarkan dosen ke BPJS Ketenagakerjaan diduga menggelembungkan nominal gaji.

"Maka Kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap Dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," katanya.

Syahril mengemukakan, Gunawan sudah bekerja sejak tahun 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp 1.706.470 terhitung sejak tahun 2017.

Dengan demikian seharusnya rektorat menaikan gajinya sesuai apa yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.

Baca juga: MAHASISWI UMSU Tewas Bersama Adiknya Setelah Berusaha Kejar Perampok di Medan Marelan

Kejadian ini bukan hanya dialami Gunawan, namun dosen lainnya yang enggan melapor.

"Jelas pelapor telah dirugikan. Seharusnya pihak UMSU menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan," tegasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved