Rektor UMSU Dilaporkan

Dilaporkan Gelapkan Gaji Dosen, Rektor UMSU Agussani Siap Hadapi Proses Hukum

Rektor UMSU Agussani, yang dilaporkan gelapkan gaji dosen siap hadapi proses hukum dan cari bukti atas tuduhan Gunawan

|
Editor: Array A Argus
HO
Rektor UMSU, Agussani dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penggelapan 

Beredar rumor, laporan ini berkaitan dengan kabar pemilihan Rektor UMSU kedepan.

Disebut-sebut, upaya laporan ini guna menjegal Agussani kembali berkuasa untuk lima periode.

Ada kabar, sosok lain akan muncul menggantikan posisi Agussani yang telah 'nyaman berkuasa' hingga empat periode. 

Agussani terancam delapan tahun penjara

Rektor UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara), Agussani terancam hukuman delapan tahun penjara jika laporan dosen tetap bernama Gunawan terbukti adanya.

Sebelumnya, Gunawan melaporkan Rektor UMSU ke Polda Sumut dengan dua delik aduan.

Pertama, menyangkut penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana.

Kedua, menyangkut masalah ketenagakerjaan, sebagaimana Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.

Baca juga: Tangis Ibu Mahasiswi UMSU yang Tewas Bersama Adiknya Seusai Bertabrakan dengan Pria Bercelana Loreng

Masing-masing pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Jika kedua pasal ini terbukti benar, maka Rektor UMSU Agussani akan menanggung sesuai hukuman yang ada dalam pasal tersebut.

Terpisah, Rektor UMSU Agussani ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com soal laporan anak buahnya itu bergeming.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Agussani memilih bungkam.

Menurut Syahril, kuasa hukum dosen bernama Gunawan, laporan mereka tertuang dalam bukti lapor STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023.

Agussani dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.

Baca juga: Gerhana Bulan Tak Terlihat di Medan, Pengunjung Tetap Laksanakan Solat Sunnah Khusuf di OIF UMSU

Menurut Syahril, Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.

"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved