Sidang Narkotika

Miliki 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI dan 2 Pria Asal Kalbar Diadili Terpisah

Bawa narkotika jenis sabu 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi, empat terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2023).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Bawa narkotika jenis sabu 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi, empat terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2023).

Dari empat terdakwa itu, dua diantaranya merupakan anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang saat ini sedang menjalani persidangan di Polisi Militer Daerah Militer I / BB.

Sedangkan, dua lainnya merupakan warga sipil yaitu Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi polisi dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Dahlan.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan menemukan narkotika tersebut didalam bagasi mobil Fortuner bewarna hitam yang sedang dicuci oleh terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.

Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNI itu akibat adanya informasi dari masyarakat.

"Ada tiga karung, sabu 75 bungkus, dan ekstasi 8 bungkus dengan total 40 ribu yang mulia, didalam Mobil Fortuner warna hitam dibelakang (bagasi mobil)," ucap saksi polisi.

Lanjut dikatakan saksi, tak hanya mendapat informasi dari masyarakat, kedua terdakwa ditetapkan menjadi Target Operasi (TO).

Majelis hakim menanyakan kepada saksi, dari keempat terdakwa, siapa yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut.

"Terdakwa Militer yang mulia," jawab saksi polisi.

Saat diintrogasi, lanjut saksi, menurut keterangan kedua terdakwa anggota TNI itu, barang yang mereka bawa adalah milik Zack.

"Perannya hampir sama yang mulia (keempat terdakwa) Pemilik barang bernama Zack," ucap saksi.

Ditambahkan saksi, ketika diintrograsi, kedua terdakwa Yogi dan Syahril menjemput narkotika tersebut dari pinggiran sungai didaerah Asahan.

Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved