Berita Sumut
Pemko Binjai Selesai Susun Ranperda Baru, Akan ada Perubahan Tarif Parkir dan Pajak Papan Reklame
Pemko Binjai, telah memfinalkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan berlaku pada Januari 2024 mendatang.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, telah memfinalkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan berlaku pada Januari 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erwin Toga Purba saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Wakil Wali Kota Binjai Turut Singgung Pendapatan Papan Reklame saat Bahas PAD Retribusi Parkir
Lanjut Erwin, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, Pemko Binjai harus membuat Peraturan Daerah (Perda) baru.
Karena dengan berlakunya UU Nomor 1 pada Januari 2024, Perda yang lama serta perda tentang pajak daerah juga tidak laku lagi.
"Kemarin sudah kita finalkan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada PAD-nya. Sebelum kita ajukan Ranperda ini ke badan pembentukan peraturan daerah di DPRD, ada istilahnya harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Setelah itu kita ambil, kita antarkan ke DPRD, di situ lah kita bahas. Apa saja yang kurang, seperti tarif parkir, cocok enggak dengan kondisi sekarang," ujar Erwin.
Selama menyusun Ranperda ini, Erwin menambahkan sejauh ini tidak ada kendala.
Namun paling tidak, nanti pihaknya akan membahas dengan DPRD, terkain poin-poin yang kurang.
"Karena semua daerah memang saat ini lagi menyusun. Intinya sudah finalisasi lalu sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham, dan lagi di harmonisasi istilahnya. Setelah itu kita ambil dan diserahkan badan pembentukan peraturan daerah di DPRD. Kemudian kita bahas, mana yang kurang, mana yang harus ditambah, dan mana yang tidak perlu," tegas Erwin.
"Pasti ada perubahan dari Perda yang lama dengan Ranperda yang baru. Tapi tidak terlalu tinggi kalau soal tarifnya. Dan di situ nanti soal parkir, bisa tidak dipihak ketigakan," sambungnya.
Sementara itu, soal pajak papan reklame, Kepala BPKAD ini mengatakan, pihaknya hanya menerima biaya pajaknya saja. Dan tarif pajaknya itu sesuai ukuran papan reklamenya.
Tak hanya itu, Erwin mengaku pihaknya juga sudah membicarakan soal papan reklame ini ke tenaga ahli, bisa apa tidak jika pajak reklame ini dibuat besar.
"Misalnya selama ini hanya Rp 1.000 permeter, bisa gak kalau kita buat Rp 10 ribu permeter, menyalah gak dengan perusahaannya. Karena papan reklame ini merusak kota juga, banyak yang buat sana-sini," ujar Erwin.
Menurutnya izin papan reklame ini gampang dibuat karena semua sudah serba online.
Dan harusnya jika ingin mendirikan papan reklame, mestinya ada rekomendasi dari BPKAD Kota Binjai.
Baca juga: Wakil Wali Kota Binjai Ultimatum BPKPAD, Soroti Soal PAD Retribusi Parkir
"Soal letak pun diperizinan yang menentukan, kita hanya pajaknya saja," ujar Erwin.
Sedangkan itu, pajak papan reklame di Kota Binjai jika ditotal selama setahun, mencapai miliaran rupiah. Namun, Erwin tak merincinya lebih lanjut.
"Bocor tidak, tapi ya itulah ada yang pajaknya Rp 2 juta pertahun," ujar Erwin.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Binjai-Rizky-Yunanda-Sitepu-Maret-2023.jpg)