Optimisme Petani Organik di Lingkar Tambang, Tumbuh Subur Berkat Campur Tangan PTAR

Keberhasilan Kelompok Tani Aek Pahu juga tak lepas dari dukungan yang diberikan PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe.

|
Penulis: Ayu Prasandi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
PTAR memfasilitasi kelompok tani agar seluruh proses budidaya dan produksinya mendapat sertifikasi organik dari Lembaga LeSOS. 

Juga memfasilitasi kelompok tani agar seluruh proses budidaya dan produksinya mendapat sertifikasi organik dari Lembaga LeSOS (Lembaga Sertifikasi Organic Seloliman) dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumut.

Kemudian, pada 2019, Kelompok Tani Aek Pahu berhasil lulus sertifikasi organik dan halal. Hal ini menunjukkan bahwa persawahan Aek Pahu tidak terdampak aktivitas tambang PTAR.

Total luas lahan pertanian organik Kelompok Tani Aek Pahu seluas 4 hektare. Karyawan PTAR turut dilibatkan dalam pemasaran hasil panen petani di sekitar Batangtoru sampai ke Padangsidempuan.

“Bahkan, kita (PTAR) juga telah membuka komunikasi dengan beberapa pembeli potensial yang ada di Medan, untuk menyerap produk beras organik dari Kelompok Tani Aek Pahu,” Rohani mengakhiri.

PTAR Lakukan Re-Sertifikasi

PTAR melalui Departemen Community Development juga telah melakukan re-sertifikasi untuk produk beras organik dari 16 petani organik binaannya.

Re-sertifikasi dilakukan Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS) dengan cara menginspeksi lahan pertanian organik yang terletak di persawahan Aek Pahu, Desa Napa, Kecamatan Batangtoru.

Hal itu untuk mengetahui tingkat kesuburan tanah dengan pola budidaya organik, dan memastikan dalam pemupukan serta pembersihan gulma tidak menggunakan bahan kimia.

Pihak LeSOS juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen area persawahan pada titik-titik pembuktian area lahan organik. 

Pada 2019, beras organik Aek Pahu telah mendapat sertifikasi organik dari LeSOS. Kemudian, pada 2020 beras organik Aek Pahu juga mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.

Sertifikat organik hanya berlaku selama 3 tahun, meskipun setiap tahunnya dilaksanakan pengawasan untuk meninjau pelaksanaan sistem pertanian organik, sehingga perlu dilakukan re-sertifikasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved