Medan Terkini

Eks Kadis PUPR Sumut dan Mantan Kapolres Tapsel Jadi Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut Pekan Depan

Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu yang menangani kasus korupsi jalan di Sumut dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN: Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu yang menangani kasus korupsi jalan di Sumut dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi untuk menghadirkan 4 saksi kunci. 

Keempat saksi yang diminta hadir mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka. 

Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.  Lalu mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. 

Hal itu disampaikan hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (24/9/2025). 

"Untuk keempatnya diminta hadir pada sidang Rabu 1 Oktober 2025 agar memberikan keterangan," kata Khamozaro. 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tadi, tiga saksi telah memberikan keterangan.

Mereka antara lain, Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean, bekerja di Dinas PUPR Sumut.

*JPU Bakal Panggil 30 Saksi*

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
 Eko Wahyu Prayitno menyampaikan, pihaknya akan mendatangkan 4 saksi yang diminta hadir oleh hakim. 

"Ya kita akan hadirkan 4 saksi yang disampaikan oleh hakim tadi," kata Eko. 

Eko mengatakan, pihaknya akan menghadirkan  sekitar 30 saksi dalam persidangan. 

"Kalau saksi itu ada sekitar 30 saksi yang akan kita hadirkan," lanjutnya. 

Sebelumnya KPK menjaring mantan kadis PUPR Sumut Topan Ginting bersama pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan. 

Ada korupsi itu perihal proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di Kemudian Jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved