Bocah 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri , Usai Dibanting Alami Kejang-kejang
Setelah SMS pergi dari pandangan, SBP diduga melampiaskan amarahnya kepada anak tirinya itu.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI SELATAN - Seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun, berinisial MAG, meninggal dunia diduga akibat menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, berinisal SBP. Kejadian tragis ini terjadi di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, Sabtu (6/9) malam, peristiwa berawal ketika SBP sedang duduk di depan rumah.
Korban, MAG, bersama kakaknya bermain di sekitar halaman rumah. saat itu, ibu kandung korban, SMS, keluar rumah untuk mengisi daya ponsel di kampung sebelah karena rumah mereka tidak dialiri listrik.
Pada saat hendak pergi, MAG ingin ikut bersama ibunya namun tidak diizinkan. Sehingga korban mengejar ibunya sambil menangis ke samping rumah.
Pelaku SBP kemudian menahan MAG agar tidak mengikuti ibunya. Setelah SMS pergi dari pandangan, SBP diduga melampiaskan amarahnya kepada anak tirinya itu.
Baca juga: TRAGIS, Balita 3 Tahun di Tapanuli Selatan Tewas Usai Dianiaya Ayah Tiri
“Terduga pelaku diduga saat itu mengangkat dan membanting korban ke tanah sebanyak satu kali. Saat korban masih menangis, terduga pelaku kembali menampar kepala korban dengan tangan kanan, lalu mendorongnya hingga terjatuh,” kata Ipda Amalisa dalam rilis persnya.
Kekerasan tersebut tidak hanya berhenti di situ. pelaku SBP kembali mengangkat dan membanting korban berkali-kali disertai tamparan di bagian kepala. Usai melakukan penganiayaan, SBP justru tiduran di tempat duduk yang terbuat dari kayu sambil melihat korban yang tergeletak menangis kesakitan.
Tak berselang lama, korban pun mengalami kejang-kejang. Melihat kondisi itu, SBP lalu menggendong korban, membersihkan pakaiannya yang kotor, dan membawanya ke sebuah pesantren yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah.
Sesampainya di pesantren, SBP menitipkan korban kepada seseorang yang tidak ia kenal. Dimana, korban masih dalam kondisi kejang-kejang. Bukannya mencari pertolongan, SBP malah pergi menemui istrinya, lalu bersama-sama kembali ke pesantren.
“Namun nahas, saat keduanya SBP dan SMS tiba di pesantren, korban sudah tidak bernyawa,” ujar Ipda Amalisa.
Polres Tapsel langsung mengambil langkah cepat dengan membuat Laporan Polisi model A dan membawa jenazah korban ke RSUD Sipirok untuk dilakukan visum. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk SMS yang merupakan ibu kandung korban.
“Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku serta melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa SBP merupakan ayah tiri korban dan sering melakukan kekerasan serupa terhadap MAG sebelumnya. Pelaku SBP pun telah mengakui perbuatannya.
Lakukan Penganiayaan secara Berulang
Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar menjelaskan, penyidik menyimpulkan bahwa, tindakan pelaku memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Selingkuh_perselingkuhan_niat-beri-kejutan_.jpg)