Terjawab dari Mahfud MD Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu Ternyata Tindak Pidana Pencucian Uang

Heboh terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Keuangan) masih jadi pembahasan serius.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menko Polhukam Mahfud MD 

Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian TPPU, menyatakan temuan tersebut akan segera diselidiki.

Tindak lanjut atas dugaan pencucian uang itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Kalau ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki, tindak pencucian uang, saya harus kasih ke KPK, Kejaksaan atau polisi," tegas Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan alasannya mempersoalkan temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut.

"Kenapa kami mempersoalkan itu? Karena ada Inpres Nomor 2 tahun 2017, setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena apa inisiatif PPATK karena laporan masyarakat, itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: DISOROT MAHFUD MD, Sindir Kewenangan 3 Hakim Putuskan Tunda Pemilu, Berikut Profil 3 Hakim

"Itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa? Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya."

Baca juga: Gelar Aksi di Kejati Sumut, Gerakan Solidaritas Perempuan Minta Perambahan Hutan di Gebang Diusut

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv/Tribunnews, Mario Christian Sumampow

Terjawab dari Mahfud MD Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu Ternyata Tindak Pidana Pencucian Uang

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved