DISOROT MAHFUD MD, Sindir Kewenangan 3 Hakim Putuskan Tunda Pemilu, Berikut Profil 3 Hakim

Putusan Majelis Hakim PN Jakpus menunda pelaksanaan Pemilu 2023 jadi sorotan. Kini Menkopolhukam angkat bicara

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pelaksanaan Pemilu 2023 jadi sorotan.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengibaratkan putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus seperti ada pasangan suami istri yang ingin cerai tapi malah dibawa ke Pengadilan Militer.\

 

T Oyong, Dominggus Silaban, H Bakri
T Oyong, Dominggus Silaban, H Bakri (HO / Tribun Medan)

 

Mahfud menegaskan bahwa apa yang diputus oleh Majelis Hakim PN Jakpus salah kamar karena mereka tak punya kewenangan untuk menunda pemilu yang merupakan hak rakyat.

"Kayak anda mau bercerai dengan suami tapi dibawa ke Pengadilan Militer kan nggak benar," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa KPU sudah pasti naik banding atas putusan ini. Namun Mahfud mempersoalkan hakim PN Jakpus yang diduga tak mengetahui aturan undang-undang.

Padahal dijelaskan Mahfud, terdapat aturan undang-undang, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2019 atau 3,5 tahun lalu.

Isinya, yakni semua kasus perbuatan melawan hukum oleh penguasa harus dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tapi hakimnya ini kok bisa masuk ke soal yang bukan wewenangnya," jelas dia.

"Hakimnya masa nggak tahu aturan bahwa sudah ada undang-undang PTUN, dan ada PERMA Nomor 2 Tahun 2019 itu dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2019 atau tiga setengah tahun yang lalu. Isinya semua kasus perbuatan melawan hukum oleh penguasa harus dilakukan di PTUN. Ini di PTUN sudah dilakukan lho kok lalu pindah ke perdata. Apakah hakim ini tahu nggak," katanya.

Profil 3 Hakim 

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  tengah menjadi sorotan lantaran mengabulkan Partai Prima yang menggugat KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Perintah tersebut tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved