Terjawab dari Mahfud MD Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu Ternyata Tindak Pidana Pencucian Uang
Heboh terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Keuangan) masih jadi pembahasan serius.
TRIBUN-MEDAN.com - Heboh terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Keuangan) masih jadi pembahasan serius.
Kemenkopolhukam melakukan pertemuan dengan Kemenkeu di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Pertemuan ini dalam rangka Kemenkopolhukam mencari tahu hal apa yang jadi penyebab di balik transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Dalam konferensi persnya usai bertemu jajaran petinggi Kemenkeu, Mahfud MD mengatakan transaksi mencurigakan tersebut adalah tindakan pencucian uang.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di konferensi persnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan pencucian uang ini bukanlah sebuah tindak korupsi.
"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri. Misalnya saya contoh yang paling gampang itu, tidak pidana pencucian uang itu yang baru dibongkar di PPATK sehari dua hari ini," jelas Mahfud.
Sehingga melalui pernyataan ini pun Mahfud langsung turut menegaskan tidak ada korupsi yang terjadi di dalam Kemenkeu terkait dana RP300 triliun tersebut.
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi 300 triliun," jelasnya.
Ada empat pejabat yang datang ke Kemenkopolhukam sore ini, mereka ialah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi Heru pambudi.
Kemudian Inspektur Jenderal Awan Nurmawan dan dan (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Balas Sri Mulyani
Menko Polhukam Mahfud MD membalas bantahan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Instansi Kementerian Keuangan tengah disorot setelah harta Rafael Alun Trisambodo disorot. Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar menjadi misteri.
Lalu, PPATK kembali menemukan brankas milik Rafael yang disimpan di bank senilai Rp 37 miliar.
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV, Info Rekrutmen CPNS Kemenkeu |
|
|---|
| Daftar Instansi Sepi Peminat, Rekomendasi saat Daftar CPNS, Kemenkeu Butuh 300 Tamatan SMA |
|
|---|
| Tak Peduli Peringatan Mahfud MD, Alasan Purbaya Ingin Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut |
|
|---|
| Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu, Kini Lulusan SMA Bisa Melamar, Bocoran Purbaya Buka CPNS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-phhf.jpg)