Terjawab dari Mahfud MD Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu Ternyata Tindak Pidana Pencucian Uang

Heboh terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Keuangan) masih jadi pembahasan serius.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menko Polhukam Mahfud MD 

Setelah Rafael Alun, sejumlah pejabat Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan turut diperiksa.  

Mahfud MD langsung angkat bicara dan mengatakan bakal mengusut tuntas kejanggalan di Kementerian Keuangan. Ia juga menyebut ada transaksu janggal 300 triliun di Kementerian Keuangan. 

Pernyataan Mahfud MD ini sempat dibantah oleh Sri Mulyani. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku baru menerima surat laporan adanya mencurigakan aliran dana sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya terima tadi pagi tapi karena sedang terbang ke sini (Kota Solo). Jadi saya belum lihat suratnya, tapi saya sudah scan," kata Sri Mulyani setelah mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan di KPP Pratama Solo, Kamis (9/3/2023).

DISERANG - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat di DPR RI, beberapa waktu lalu. Sikap yang ditunjukkan Sri Mulyani atas kasus yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membuat akun media sosialnya diserbu banyak warganet yang sebagian mengaku sebagai pegawai DJP.
DISERANG - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat di DPR RI, beberapa waktu lalu. Sikap yang ditunjukkan Sri Mulyani atas kasus yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membuat akun media sosialnya diserbu banyak warganet yang sebagian mengaku sebagai pegawai DJP. (TRIBUNNEWS)

Dari hasil scan ini, Sri Mulyani, menjelaskan dalam lampiran surat berjumlah 36 halaman. Tidak menunjukan angka Rp 300 triliun tersebut yang sebelumnya, diungkap Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

"Saya belum melihat angkanya ya, mengenai Rp 300 triliun itu. Terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu, enggak ada angkanya. Jadi saya, dari mana angkanya. Kalau kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya dari mana," kata Menkeu.

"Saya akan tanya kepada Pak Ivan, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, yang dalam hal ini ada lampirannya 36 halaman enggak ada satupun angka. Jadi aku enggak bisa berkomentar mengenai itu dulu," kata dia.

Sri Mulyani juga mengaku akan melakukan koordinasi secara kooperatif untuk mengetahui adanya kecurigaan aliran dana tersebut. "Untuk bisa meng-clear-kan, apa kan sebetulnya Ini masalahnya dimana, siapa, dan saya berjanji akan sama Pak Mahmud. Ayo Pak Mahfud, aku dibantuin aku senang, kita bersihin," jelasnya.

Secara gamblang, Sri Mulyani juga menegaskan jika benar data itu terbukti dan sesuai fakta yang ada, dirinya akan melakukan penindakan tegas seperti yang dilakukan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

"Hukuman disiplin, data-data yang kita miliki kita share juga dengan KPK. Sehingga dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. jadikan ada pembagian tugas ya dari kami ASN dari sisi-sisi penegakan hukum," tegasnya.

Balasan Mahfud MD ke Sri Mulyani

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut buka suara soal harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut buka suara soal harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 Mahfud pun menyebut, tindak pencucian uang nominalnya lebih besar dibanding korupsi.

"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tetapi tidak mengambil uang negara apalagi dituding ngambil uang pajak, itu enggak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya dikit," jelasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved