Berita Medan

Tjing San Divonis 5 Tahun Penjara, Berupaya Gorok Leher Pemilik Kafe

Tjing San alias Cinho divonis lima tahun penjara di PN Medan, Kamis (9/3/2023), karena terbukti melakukan penganiayaan.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Tjing San alias Cinho di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN-com, MEDAN - Tjing San alias Cinho divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/3/2023), karena telah melakukan penganiayaan terhadap Isna.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 354 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Libatkan 2 Anggota DPRD Medan, Polisi Janji Segera Beri Kepastian Hukum

Pasal tersebut berbunyi 'Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.'

"Hal memberatkan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengalami luka berat," ucap Hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dalam dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada 2 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Saksi korban Isna bersama dengan saksi Siti Amanattulillah tiba di Cafe Lisa yang terletak di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Lalu saksi korban melihat salah satu tamu saksi korban berbicara dengan terdakwa, setelah saksi korban mengobrol dengan tamu tersebut, terdakwa langsung menemui saksi korban di lantai II Cafe Lisa dan berkata kamu ngomong apa di Pancur, lalu saksi korban menjawab ngomong pisah aja," kata JPU.

Terdakwa dengan raut wajah yang sudah emosi menatap korban dengan sinis dan tak terima dengan isi pembicaraan korban.

"Kemudian terdakwa langsung berjalan menuju dekat meja kasir dan mengambil satu bilah pisau cutter (Daftar Pencarian Barang) kemudian terdakwa langsung menggorokkan leher saksi korban dengan pisau cutter tersebut hingga leher saksi korban mengeluarkan darah," ucapnya.

Saat terdakwa menyerang, saksi korban mengelak hingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk saksi korban hingga berdarah dan hampir putus lalu saksi korban terbaring dilantai.

Selanjutnya saksi Angle Lorenza dan saksi Siti Amanattulillah datang dan menolong saksi korban yang sudah berteriak kesakitan sedangkan terdakwa langsung melarikan diri.

Baca juga: MARIO DANDY CS Tak Berkutik Saat Penyidik Tunjukkan Rekaman CCTV hingga Video Penganiayaan

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Bunda Thamrin, dijumpai di bagian leher satu luka terbuka dengan tepi tajam di leher sebelah kiri dengan panjang kurang lebih 12 cm.

"Juga ditemukan satu luka robek di jari telunjuk tangan kiri dengan panjang 3 cm, satu luka robek di jari tengah tangan kiri dengan panjang 2 cm dan satu luka terbuka dengan tepi tajam ditungkai bawah kaki kanan dengan panjang 14 cm," urainya.

Dari hasil visum tersebut, ditemukan kesimpulan pasien mengalami trauma pada leher, jari tangan kiri dan tungkai bawah kaki kanan.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved