Penganiayaan

Kubu David Ozora Buka Suara setelah Kekasih Mario Dandy Dijebloskan ke Penjara, Bilang Begini

Kubu David Ozora akhirnya buka suara setelah kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) dijebloskan ke penjara. Bilang begini.

HO
AGH Pacar Mario Dandy Satryo telah dijebloskan ke penjara terkait kasus penganiayaan David. AGH diperiksa di Polda Metro Jaya lebih enam jam. 

Saat ini, pihaknya juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.

Sebab, LBH GP Ansor kini fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," imbuh dia.

Sebagai informasi, penahanan AG dilakukan setelah diperiksa polisi selama enam jam.

Status AG sebelumnya diubah dari saksi menjadi pelaku.

AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) si anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) si anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Adapun aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas (19), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, Shane Lukas dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Shane Lukas berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Tiga Voice Note Mario ke David Sebelum Dianiaya, Bujuk Bertemu 10 Menit

Penasehat hukum AG, Sony Hutahaean, mengungkapkan tiga voice note atau pesan suara yang dikirimkan Mario Dandy Satriyo kepada david Ozora sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.

Voice note tersebut dikirimkan Mario kepada David melalui ponsel milik AG pacar Mario Dandy pada tanggal 20 Februari 2023.

Voice note tersebut berisi ajakan dari Mario untuk bertemu dengan David.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved