Breaking News

Surat Palsu Hasil Pemeriksaan Narkoba

Gawat, Surat Palsu Hasil Pemeriksaan Narkoba BNNK Langkat Diecer Rp 150 Ribu

M Fadli, pegawai PT Mayora nekat mengedarkan surat palsu hasil pemeriksaan narkoba BNNK Langkat. Tiap surat dijual Rp 150 ribu

Editor: Array A Argus
HO
M Fadli, karyawan PT Mayora ditangkap petugas BNNK Langkat karena menjual surat palsu hasil pemeriksaan narkoba 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - M Fadli (34), pegawai PT Mayora nekat menjual surat palsu hasil pemeriksaan narkoba berlogo BNNK Langkat.

Tiap surat palsu hasil pemeriksaan narkoba itu, dijual pelaku seharga Rp 150 ribu.

Karena tindakan pelaku sudah meresahkan, petugas BNNK Langkat lantas menangkap pelaku di kediamannya yang berada di Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Surat Palsu yang Berujung Pencopotan Dua Perwira Polsek, Kasusnya Bergulir di PN Medan

Ia diamankan pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.

"Pelaku M Fadli diamankan saat apel pagi di tempatnya bekerja, yakni di PT Mayora Tandam. Setiap lembar SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika) dijualnya kepada para korban Rp 150 ribu. Kebanyakan, korbannya merupakan karyawan swasta," ucap Kepala BNNK Langkat, AKBP S Bangko, Sabtu (4/3/2023).

Lanjut Bangko, dari tangan pelaku ditemukan 22 file SKHPN siap cetak yang disimpan di dalam flashdisk.

Baca juga: DUA Mafia Tanah Kantongi Surat Ekseksusi dari PN Berbekal Surat Palsu, Ini Penjelasan PN Tangerang

Tak hanya itu, pelaku juga nekat membuat stempel palsu BNNK Langkat yang siap digunakan.

Lebih parahnya lagi, pelaku juga memalsukan tandatangan mantan Plt Kepala BNNK Langkat Rusmiati, dan beberapa staf lainnya.

"Kita sudah melaporkan hal ini ke Polres Binjai untuk proses lebih lanjut," tutur S Bangko.

Selain mengamankan pelaku, petugas BNNK Langkat juga mengamankan barang bukti berupa satu buah stempel BNNK Langkat, satu buah flashdisk, dua buah telepon seluler dan 22 lembar blanko SKHPN.

Baca juga: Lolos Kasus Prostitusi Online, Kini Artis Hana Hanifah Diselidiki Polisi Terkait Dugaan Surat Palsu

Kepada masyarakat, S Bangko mengimbau agar jangan tergiur kepada siapa pun yang menawarkan pengurusan SKHPN dengan harga murah.

Mengurus SKHPN dapat dilakukan di BNNK atau tempat-tempat resmi lainnya.

"Secara resmi, biaya mengurus SKHPN di BNN sebesar Rp 290 ribu. Itu sudah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP). Jadi, jangan coba-coba ngurus SKHPN dengan calo atau oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," tutup S Bangko(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Baca Juga
    Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved