Surat Palsu yang Berujung Pencopotan Dua Perwira Polsek, Kasusnya Bergulir di PN Medan
Dua perwira kepolisian dicopot dari jabatannya lantaran kasus pertandingan Futsal di masa pandemi covid-19
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Dua perwira masing-masing di Polsekta Percut Seituan dan Polsekta Medan Kota sempat dicopot lantaran kasus pagelaran Fun Futsal Cup 2021.
Adapun kedua perwira itu yakni Kapolsekta Percut Seituan AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.
Keduanya dianggap abai dalam menjalankan perintah Kapolri sekaitan dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi.
Baca juga: Penjelasan Polda Sumut soal Kapolsek Medan Kota Diperiksa Propam Terkait Futsal Langgar Prokes
Selain masalah dugaan prokes, pelaksanaan Fun Futsal Cup 2021 ini disinyalir melanggar unsur pidana, yakni pemalsuan surat.
Dalam kasus ini, Bania Teguh Ginting Suka terpaksa diseret ke meja hijau.
Bania Teguh Ginting Suka dianggap memanipulasi tanda tangan oknum kepolisian, untuk kepentingan pagelaran futsal yang diadakan di GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Pada sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi polisi Hendri Syahputra Sidabutar, terungkap bahwa saksi tidak tahu jika terdakwa mencatut namanya disurat izin.
Baca juga: Fun Futsal Cup dan Kasus Jagal Kucing Jadi Evaluasi, Kanit Reskrim Polsek Percutseituan Digeser
"Nama saya tertera (di surat peminjaman), padahal saya sama sekali enggak tahu pengajuan pinjaman GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara itu," kata saksi di hadapan Hakim Ketua Ali Tarigan, Senin (26/4/2021).
Namun, hakim ketua sempat menanyakan apakah saksi punya hubungan dengan terdakwa.
Menjawab pertanyaan itu, saksi menegaskan dirinya tidak ada hubungan apa-apa dengan Bania Teguh Ginting Suka.
"Kami polisi kan sering cari-cari keringat, beliau ini lah yang kutip-kutip uang lapangan. Kalau pekerjaan tetapnya saya enggak tahu, nama lengkapnya pun baru ini tahu," kata saksi.
Baca juga: Kapolsek Percut Dicopot karena Lomba Futsal, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Ikut Bermain
Ia mengatakan, akibat adanya kegiatan tersebut, terlebih saat terdalwa mencatut nama saksi tanpa izin, institusi kepolisian jadi tercoreng, sehingga saksi pun ikut diperiksa Bidang Propam Polda Sumut.
"Ini rame dibicarakan karena prokes (protokol kesehatan), jadi instansi saya kepolisian tercoreng," katanya.
Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim menunda sidang pekan depan.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lamria, perkara ini berawal ketika terdakwa Bania mengadakan kegiatan Fun Futsal Cup tanggal 23 Januari 2021 s/d tanggal 30 Januari 2021, yang mana terdakwa sebagai Ketua Panitia atau Manager dari acara kegiatan tersebut.
Baca juga: JAWABAN Kombes Hadi Wahyudi Soal Kemungkinan Bertambahnya Polisi yang Dicopot karena Laga Futsal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-surat-palsu-futsal.jpg)