Berita Medan
Viral Pensiunan TNI Blokade Akses Jalan dengan Dirikan Tembok, Pemilik Tanah Ungkap Fakta
Seorang pensiunan TNI viral di sosial media karena memblokade akses jalan di Gang Adil, Pasar I Setia Budi, Kecamatan Tanjung Sari, Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
"Ini tanah warisan orang tua saya, saya memiliki surat lengkap dan tanah ini sudah dibeli sebelum tahun 2000-an," ucap Silitonga kepada Tribun Medan, Sabtu (4/3/2023) siang.
Menurut Silitonga, dirinya tidak mempermasalahkan bangunan perumahan yang didirikan pemilik development.
"Yang kami permasalahkan hanya tanah jalan ini saja. Luas tanah warisan kami 5.067 m2 dan untuk tanah jalan ini luasnya 4 meter x 72," ucapnya sambil menunjukkan bukti surat-surat yang dimiliki.
Baca juga: VIRAL Akibat Ibu Keasyikan Main HP, Tangan Balita Ini Terjepit Eskalator Mal
Dalam kesempatan itu, Silitongan pun menunjukkan fakta terkait tanah yang menjadi akses jalan tersebut merupakan miliknya.
"Bukan milik orang lain, bukan milik pemerintah, bukan tanah umum, kenapa saya berani memblok, karena saya memiliki bukti kuat akan keaslian tanah ini saya tidak merasa bersalah malah saya dirugikan," terangnya.
Silitonga mengungkapkan, sebelum memblokade akses jalan dengan mendirikan tembok, dirinya sudah bertemu dengan pihak development.
"Pada pertemuan itu kami membuka harga tanah jalan ini Rp 600 juta, itupun mereka tawar Rp 200 juta terakhir kami bilang harganya Rp 300 juta. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan malah terkesan mereka menyepelekan kami pemilik tanah," ucapnya.
Kini, kata Silitonga, pihak developer sudah membawa permasalahan ini ke pihak kecamatan.
"Saya sudah bertemu dengan camat, lurah, kepling di sini dan saya menunjukkan seluruh surat dan mereka mau ngomong apa kalau saya punya bukti kuat," tegasnya.
Silitonga juga mengaku kesal dengan video viral dari seorang warga yang menyatakan bahwa dirinya mengerahkan beberapa preman untuk menjaga blokade tersebut.
"Saya tau itu video itu, padahal itu tidak benar makanya biar mereka (warga perumahan) tidak salah paham, makanya saya tulis di dinding tersebut. Sehingga mereka bisa mendemo pemilik development-nya bukan marah ke saya," ucapnya.
Silitonga mengaku tidak akan melakukan pembongkaran sebelum pihak developer melakukan pembayaran.
"Kalau perlu ini nanti saya tembok semua, mau bilang apa, orang ini tanah saya, saya punya bukti kuat," tegasnya.
Hingga saat ini Tribun Medan masih berupaya konfirmasi pihak developer perumahan, kepling maupun camat atau lurah setempat.
(cr5/tribun-medan.com)