Pencabulan

Pria Cabuli Anak Majikannya yang Berusia 11 Tahun, Pelaku Ternyata Baru Nikah 5 Hari Lalu

Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi ternyata baru saja menikah.

HO
Pelaku pencabulan, MK (29) (tengah) asal Kabupaten Serdangbedagai diringkus Sat Reskrim Polres Dairi karena mencabuli anak majikannya.  

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi ternyata baru saja menikah.

Aksi pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 21 Februari lalu di kediaman rumah majikannya sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku baru saja melangsungkan pernikahan pada hari Minggu (26/2/2023) lalu .

"Pelaku ini baru saja melangsungkan pernikahannya pada hari Minggu lalu di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, " Ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Pelaku sampai sekarang belum menggauli istrinya karena terhalang menstruasi.

Namun sayang pada tanggal 1 Maret kemarin, pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Dairi atas ulahnya mencabuli anak majikannya.

Menurut keterangannya kepada Polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa sudah akrab dengan korban, sehingga timbul nafsu dari tubuh korban.

"Motifnya karena antara korban dan pelaku sudah sangat akrab, dan kemudian si pelaku sesuai dengan bagaimana kondisi laki -laki dewasa sehingga perbuatan tersebut pun terjadi, " Ungkapnya.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1),(2) jo pasal 76D dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamanan hukuman di atas 10 tahun penjara.

Rismanto pun menghimbau kepada para orangtua untuk selalu mengawasi kehidupan sang anak, apalagi hendak memasuki usai remaja sehingga tindak serupa tidak terjadi.

(Cr7/tribun-medan.com)

Kronologi Kejadian

Seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai, MK (29) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi karena mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku MK diringkus Sat Reskrim Polres Dairi di Pasar 6 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang.

"Usai melakukan pencabulan, pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Deli Serdang, dan petugas yang mengetahui lokasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan, " Ujar Rismanto.

Dikatakannya , kejadian pencabulan itu terjadi di sebuah perladangan jagung tempat pelaku bekerja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved