Berita Sumut

Pensiunan dan Karyawan PT Gotong Royong Jaya 13 Bulan Tak Digaji, Unjuk Rasa ke Polda Sumut

Puluhan warga Serdangbedagai yang mengaku karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Puluhan karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya saat berunjukrasa di depan pintu masuk Mapolda Sumut, Kamis (2/3/2023). Mereka menuntut agar laporan yang sudah dilayangkan sejak 17 Februari 2023 lalu segera diproses Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan warga Serdangbedagai yang mengaku karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Kamis (2/3/2023) siang.

Mereka mempertanyakan perkembangan laporannya terhadap perusahaan kelapa sawit tersebut yang sudah dilayangkan sejak 17 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Ratusan Karyawan dan Pensiunan PT Gotong Royong Jaya Lapor Polisi, Mengaku Sudah Setahun Tak Digaji

Demonstran didominasi emak-emak ini, mengeluhkan gajinya tak dibayar perusahaan selama 13 bulan.

Akibat tak dibayar upahnya, banyak anak mereka yang putus sekolah akibat tak mampu membayar biaya sekolah.

Sugini, salah satu pensiunan PT Gotong Royong Jaya mengaku anaknya putus sekolah.

Ia menyebut untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja pun susah.

Di depan Mapolda Sumut ini dia berharap supaya Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak cepat memproses laporan mereka, agar perusahaan dapat memberikan hak mereka yang selama ini ditahan.

"Minta tolong sama bapak Kapolda atau siapapun biar dikeluarkan gaji kita semua. Anak jadi gak sekolah, jadi macam mana mau bayar uang sekolah kalau gaji gak dibayar-bayar. Makan saja kita payah, terancam makan kita," keluh Sugini.

Terpisah, kuasa hukum karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya, Putra Simatupang menyebut dirinya sudah bertemu penyidik di Ditreskrimum Polda Sumut.

Berdasarkan penjelasan penyidik, laporan yang sudah dilaporkan pada 17 Februari 2023 lalu, baru diserahkan dari SPKT ke Direktorat.

Penyidik berjanji segera menuntaskan kasus yang melibatkan ratusan karyawan dan pensiunan ini.

"Jadi pengakuan dari penyidiknya itu laporan kita baru disposisi atau masuk ke Krimum dan akan segera diproses begitu. Yang kita laporkan adalah PT Gotong Royong Jaya di mana seluruh karyawan dan pensiunan klien kita ini tidak diberikan haknya selama 13 bulan,"ucapnya.

Putra menjelaskan alasan perusahaan tak memenuhi kewajibannya karena tak ada produksi kelapa sawit.

Namun demikian ketika mereka mendatangi lokasi, lahan itu malah diduga dijadikan galian C ilegal.

Baca juga: Perusahaan Sawit PT Gotong Royong Jaya Tega Tidak Bayar Gaji Pekerja Hingga Anak Putus Sekolah

Untuk kasus galian C ilegal ini mereka juga telah membuat aduan melalui aduan masyarakat (Dumas) supaya ditindaklanjuti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved