Berita Sumut

Ratusan Karyawan dan Pensiunan PT Gotong Royong Jaya Lapor Polisi, Mengaku Sudah Setahun Tak Digaji

Ratusan karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya, diwakili belasan orang melaporkan perusahaan kelapa sawit yang berada di Sergai itu ke polisi.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Istimewa 
Sejumlah karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya saat melapor ke Polda Sumut karena diduga tak digaji selama setahun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya yang diwakili belasan orang melaporkan perusahaan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Serdangbedagai ke Polda Sumut.

Mereka melaporkan perusahaan karena mengaku sudah setahun upahnya tak dibayar.

Baca juga: Tak Bayar Upah Lembur Pekerja Saat Libur Lebaran, Kemnaker: Pengusaha Bisa Disanksi Penjara 12 Bulan

Kuasa hukum karyawan dan pensiunan, Leo Sialagan mengatakan, apa yang diperbuat perusahaan yang berada di Desa Lau Tador, Kabupaten Serdangbedagai tak manusiawi.

Akibat tak menerima upah para karyawan dan pensiunan ini terlilit utang untuk memenuhi kebutuhannya.

Bahkan, banyak anak-anak dari kliennya putus sekolah, karena tak sanggup lagi membiayai pendidikan karena lantaran tidak menerima upah.

"Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, akibatnya para karyawan sulit untuk memenuhi kebutuhannya dan sudah banyak anak karyawan putus sekolah dan sudah ada beberapa yang pensiun sudah meninggal dunia," kata Leo Sialagan, Sabtu (18/2/2023).

Leo menyebut pihaknya telah mengadu ke Disnaker Kabupaten Sergai, namun tak ada perkembangan sehingga memilih melapor ke Polisi.

Berdasarkan keterangan perusahaan yang diterima pihaknya, perusahaan mengaku akan menggaji karyawan jika ada hasil produksi kelapa sawit.

Namum, berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, lahan yang seharusnya dijadikan kebun sawit malah diduga dijadikan galian C ilegal.

Baca juga: Ribuan Perusahaan di Kota Medan Membandal, Tidak Laporkan Jumlah Pekerja, Disnaker Luncurkan Siduta

Sehingga mereka meyakini perusahaan tak berniat membayar upah karyawan dan pensiunan yang sudah setahun tak diberi.

"Cemana mau bayar gaji kalau lahannya saja kita duga dijadikan galian C yang hasil penjualan tanah keruknya entah kemana. Padahal, kalau serius kan bisa,"ucapnya.

Saat dikonfirmasi ke Dirut PT Gotong Royong Jaya Fauzi Hasbalah belum memberi jawaban.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved