Pembebasan Terpidana Korupsi
Hari ini, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas dari Penjara
Eks Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin hari ini kabarnya akan bebas dari penjara. Eldin bebas setelah bayar uang denda Rp 500 juta
Majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK menghukum terdakwa dengan Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," urai hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsidair 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan, bahwa Dzulmi Eldin dijerat kasus korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Sidang Permohonan PK, Pengacara Dzulmi Eldin Sebut Putusan Hakim Tipikor Barbar
Ia diduga melakukan tindak pidana suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Medan.
Eldin terjaring OTT karena meminta bantuan anggaran nonbudgeter perjalanan ke Kota Ichikawa Jepang yang mencapai Rp 1,5 miliar. Sedangkan dana yang dianggarkan oleh APBD hanya sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, Dzulmi Eldin juga membawa keluarga dan orang-orang yang tidak berkepentingan dalam lawatan ke Jepang. Ia juga memperpanjang masa tinggalnya di Jepang untuk beberapa waktu.
Karena ulahnya tersebut, Pemko Medan memiliki utang kepada Erni Travel sebesar Rp 900 juta.
Baca juga: Penampilan Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Ikut Salat Idul Adha di Lapas Tanjunggusta
Untuk menutupi utang-utang tersebut, Eldin meminta kepada para kadis untuk membantunya dalam membayar utang kepada Erni Tour.
Sebelumnya, dalam sidang Isa Ansyari yang sudah divonis 2 tahun oleh majelis, disebutkan nama Dzulmi Eldin sebagai dalang utama dalam perkara ini.
"Saya tidak berdaya, Walaupun dengan kata minta bantuan, saya yakin uang yang diberikan melalui Syamsul Fitri ditujukan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin," ujar Isa Ansyari pada Kamis (13/2/2020).
Dalam sidang tersebut, Isa Ansyari sebelumnya dihukum karena telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta.
Isa Ansyari menjadi OTT KPK saat memberikan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri untuk membantu perjalanan dinas ke Kota Ichikawa Jepang. Isa dimintai bantuan sebesar Rp 450 juta.
Dalam dakwaan Isa Ansyari, disebutkan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap. Sebesar Rp 200 juta diberikan sebelum keberangkatan ke Jepang, dan Rp 250 juta diberikan setelah pulang dari Kota Ichikawa.
Sebelum itu, Isa Ansyari juga pernah dimintai uang sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-suap-wali-kota-medan-1.jpg)