Pembebasan Terpidana Korupsi

Hari ini, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas dari Penjara

Eks Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin hari ini kabarnya akan bebas dari penjara. Eldin bebas setelah bayar uang denda Rp 500 juta

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hari ini, Selasa (28/2/2023), eks Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin bakal bebas dari penjara.

Rencananya, Dzulmi Eldin akan dilepaskan mulai pukul 09.00 WIB.

Menurut Kepala Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Maju Amintas Siburian, pihaknya akan menyerahkan Dzulmi Eldin pada Kejari Medan. 

"Kami akan menyiapkan surat penyerahan pembebasan, dan selanjutnya kejaksaan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan yang akan bertanggung jawab mengawasi tersangka," ucap Maju, Senin (27/2/2023).

Baca juga: VONIS DZULMI ELDIN- Terbukti Bersalah, Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

Menyangkut pembebasan bersyarat tersebut, Maju mengatakan apabila Dzulmi Eldin melanggar pembebasan bersyarat tersebut, maka lapas akan menarik Eldin kembali ke penjara.

Diketahui, Dzulmi Eldin bakal keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 2/3 dari total masa tahanannya.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga bayar denda Rp 500 juta.

Baca juga: KPK Menilai PK Dzulmi Eldin Tak Layak Dikabulkan

"Biasa saja. Begitu jatuh temponya 2/3 (dari masa hukuman), ya sudah bebas," kata Kalapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Maju Amintas Siburian, Minggu (19/2/2023).

Maju mengatakan, tidak ada perlakukan khusus soal pembebasan Dzulmi Eldin ini.

Lapas hanya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Dalam kasus korupsi, Dzulmi Eldin sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Baca juga: Sidang Permohonan PK, Pengacara Dzulmi Eldin Sebut Putusan Hakim Tipikor Barbar

"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," kata hakim Abdul Aziz, saat membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 11 Juni 2020 silam.

Hakim menilai hal yang memberatkan Dzulmi Eldin, karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal yang meringankan, Dzulmi Eldin bersikap sopan di persidangan," ujar Abdul Aziz.

Baca juga: Recok Internal Tapak Suci Muhammadiyah, Ketua PAN Sumut Tendang Anggota dan Dilapor ke Polisi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved