Penertiban Lahan
Rusak dan Hancurkan Rumah Warga di Areal Sport Center, Pemprov Sumut Klaim Sudah Beri Ganti Rugi
Pemprov Sumut mengklaim sudah memberikan ganti rugi kepada penggarap yang rumahnya dirusak dan dihancurkan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengklaim sudah membayar ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, melalui putusan pengadilan (konsinyasi).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay mengatakan, ganti rugi tersebut telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam, setelah sebelumnya Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Center Sumut.
"Selanjutnya Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, segera menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut," ujar Mahfullah, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: 30 Bangunan Milik Warga di Desa Sena, Lahan Sport Center Dirobohkan Pemprov Sumut
Mahfullah P Daulay menyampaikan Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa (21/2/2023) lalu.
Para petugas, kata Mahfullah, juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.
"Kita bersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Center," ujarnya.
Baca juga: Dewi Simatupang Menangis Histeris, Satpol PP Anak Buah Edy Rahmayadi Hancurkan Rumah Warga
Mahfullan menuturkan, upaya pendekatan persuasif terus dijalankan agar masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan.
Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan tanpa terkecuali.
"Jadi konsinyasi itu adalah putusan pengadilan yang sah. Dan ini upaya pemerintah dalam memberikan ganti rugi atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya, merupakan aset Pemprov Sumut, berdasarkan sertifikat yang sah," ujarnya.
Baca juga: 30 Bangunan Milik Warga di Desa Sena, Lahan Sport Center Dirobohkan Pemprov Sumut
Diketahui, Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih 300 Ha untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Baharuddin Siagian, melalui Sekretaris Ismail menjelaskan bahwa dari upaya pembebasan lahan di Desa Sena itu, Pemerintah Provinsi telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan sebanyak 294 nama, dengan total anggaran sebesar Rp26,5 Miliar.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ungkap Penyebab Lambatnya Pembangunan Sport Center di Sumut
"Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi). Jadi ada sekitar 100-an lagi yang belum mengambil," kata Ismail.
Hal itu katanya, sebagaimana program pemerintah yang sudah terencana di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.
Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.
"Saat ini kita tetap mengupayakan langkah persuasif kepada penggarap., termasuk kepada oknum yang katanya sebagai ketua kelompok tani, juga sudah menerima (mengambil) ganti rugi ke Pengadilan Negeri Lubukpakam," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penertiban-Bangunan-Liar-Desa-Sena.jpg)