Berita Sumut
30 Bangunan Milik Warga di Desa Sena, Lahan Sport Center Dirobohkan Pemprov Sumut
Sebanyak 30 unit bangunan milik warga di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, yang merupakan area lahan Sport Center dihancurkan.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Sebanyak 30 unit bangunan milik warga di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, yang merupakan area lahan Sport Center dihancurkan Pemprov Sumut, Selasa (21/2/2023).
Meski sempat ada perlawanan dari warga penggarap, eksekusi tetap dilakukan.
Baca juga: Warga Nekat Naik ke Eskavator agar Rumahnya tak Dirobohkan untuk Pembangunan Sport Center
Penghancuran bangunan dilakukan oleh Satpol PP Pemprov Sumut dan dibantu oleh personel Satpol PP Deliserdang dan Polresta Deliserdang.
"Total ada 30 unit rumah lagi yang masih berada di sini. Rapat terakhir seperti itu jumlahnya," ucap Camat Batang Kuis, Rio Laka Dewa yang juga hadir di lokasi.
Kepala Desa Sena, Yuli ikut membenarkan ada 30 unit rumah lagi di area lahan Sport Center.
Ia mengatakan kalau kawasan ini masuk dalam wilayah Dusun 6 dan Dusun 7 di desanya.
Yuli menyebutkan dari puluhan rumah tersebut itu, hanya satu orang yang merupakan warga asli di lokasi tersebut.
"Cuma satu yang warga kita, lainnya pendatang. Makanya mereka juga bisa tidak mengenal saya. Kalau memang warga kita pasti mereka kenal," kata Yuli.
Pemerintah Kecamatan Batang Kuis dan Pemerintah Desa Sena menyebut kalau sebagian penggarap sudah ada yang mengambil uang penegakan dari Pemerintah.
Sebagian lagi, ada yang belum mengambil di Pengadilan sebagai tempat penitipan uang.
Beberapa warga penggarap yang bermukim di lahan Sport Center ketika diwawancarai mengaku tinggal di tempat ini sudah lama.
Selain ada yang sudah tiga tahun ada juga yang memang sudah berpuluh tahun mulai dari orang tuanya.
Saat ini mereka pun kebingungan ke mana akan tinggal selanjutnya.
Baca juga: Datangi Gedung DPRD Sumut, APARA Singgung Pembangunan Sport Center Rugikan 120 Jiwa
"Nggak taulah ini mau ke mana. Jadi gelandangan lah kalau seperti ini ceritanya," ucap Juniem.
Ketika merobohkan rumah penggarap, Pemprov Sumut menurunkan beberapa alat berat seperti eskavator.
Sebab rata-rata bangunan rumah berbentuk semi permanen, dan menggunakan eskavator hanya butuh hitungan detik untuk menghancurkan satu unit rumah.
(dra/tribun-medan.com)
Desa Sena
Pemprov Sumut
Sport Center
Tribun Medan
Kabupaten Deliserdang
Pemprov Sumut hancurkan 30 unit rumah di Desa Sena
eskavator
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rumah-Warga-Desa-Sena-Dirobohkan.jpg)