Materi Belajar

Luas Wilayah dan Batas Wilayah Indonesia, Materi Belajar Geografi

Luas wilayah dan Batas Wilayah Indonesia akan dibahas pada materi geografi berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Luas wilayah dan Batas Wilayah Indonesia 

Oleh karena itu, perairan dangkal dengan kedalaman 200 m merupakan bagian dari wilayah laut Korea. Batas landas kontinen diukur keluar dari garis pantai dan berjarak 200 mil pada titik terjauhnya.

Sumber daya alam yang terkandung di landas kontinen suatu negara tersedia untuk digunakan oleh negara tersebut. Pemerintah berhak dan berwenang untuk mengeksploitasinya, seperti ikan dan mineral, dengan tetap menghormati dan tidak mengganggu jalur pelayaran internasional.

c. Zona ekonomi eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif atau ZEE adalah wilayah perairan sepanjang 200 mil yang diukur dari garis pantai pulau terluar hingga laut lepas. Jika ZEE suatu negara bertepatan dengan ZEE negara lain, maka dapat ditentukan dan dibagi rata melalui perundingan antara kedua negara.

Dalam ZEE, negara berhak untuk mengeksplorasi, memanfaatkan, dan membuang semua sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, termasuk sumber daya hayati dan abiotik di permukaan dan di bawah laut, untuk kesejahteraan negara. Sedangkan di negara lain ada kebebasan navigasi dan peletakan kabel atau pipa bawah air.

Mengenai kegiatan di ZEE Indonesia diatur dalam UU No.11. Pasal 5 Pasal 5 Tahun 1983 tentang ZEE. Di ZEE, Indonesia memiliki hak sebagai berikut:

Eksplorasi, pengembangan, pengolahan, dan konservasi sumber daya alam

Hak untuk melakukan penelitian, perlindungan dan konservasi laut

Transportasi internasional melalui kawasan ini dan instalasi berbagai sarana transportasi laut

2. Batas Darat

Batas darat adalah batas negara yang berada di darat dan berbatasan langsung dengan wilayah lain, dan batas tersebut dapat berupa ciri-ciri geografis seperti hutan, gunung, dan hamparan tanah lainnya, baik diakses berdasarkan perjanjian maupun tidak. negara perbatasan.

Indonesia sendiri berbatasan darat langsung dengan tiga negara yaitu Papua Nugini (berbatasan dengan provinsi Papua), Timor Timur (berbatasan dengan provinsi Nusa Tenggara Timur), dan Malaysia (berbatasan dengan provinsi Kalimantan Barat dan Timur).

3. Batas Udara

Batas wilayah udara suatu negara dibagi menjadi dua jenis: batas horizontal dan batas vertikal. Batas-batas ini ditentukan oleh klaim masing-masing negara dan mudah dilanggar karena sulit dipertahankan dan mahal biaya pemeliharaannya. Penentuan limit juga dipengaruhi oleh kemampuan udara, komunikasi, dan satelit cuaca untuk menggunakan limit.

a. Batas udara vertikal

Berdasarkan Konferensi Chicago tentang Penerbangan Sipil (1944) dan Perjanjian Luar Angkasa (1967), batas udara vertikal suatu negara tidak dapat ditentukan, tetapi berkisar antara ketinggian 110 hingga 130 km.

b. Batas udara horizontal

Batas udara horizontal Indonesia memiliki luas yang sama dengan luas negara Indonesia, baik luas daratan maupun luas laut Indonesia.

(cr30/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved