Materi Belajar
Luas Wilayah dan Batas Wilayah Indonesia, Materi Belajar Geografi
Luas wilayah dan Batas Wilayah Indonesia akan dibahas pada materi geografi berikut ini.
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Luas wilayah dan Batas Wilayah Indonesia akan dibahas pada materi geografi berikut ini.
Luas Wilayah Indonesia
Tahukah Anda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia? Menurut National Geographic Information Institute, Indonesia memiliki luas total sekitar 5,18 juta kilometer persegi dan memiliki 17.499 pulau. Dari luas wilayah tersebut, perairan Indonesia meliputi 3.157.483 km2 dan luas daratannya sekitar 1.922.570 km2. Secara geografis, Indonesia berbatasan dengan beberapa negara di darat dan laut.
Menurut Undang-undang No 43 Tahun 2008 menegaskan bahwa wilayah Negara Indonesia meliputi wilayah darat, badan air, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara diatasnya dan segala sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Pemisahan batas-batas hukum ini akan meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, seperti masuknya orang asing secara tidak sah ke Indonesia.
Mari kita lihat detailnya. Berikut perbatasan tiga wilayah di Indonesia.
Batas Wilayah Indonesia
Batas wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga bagian: laut, darat dan udara. Lihat deskripsinya.
1. Batas laut
Dalam menentukan batas wilayah perairan Indonesia biasanya kita menggunakan cara menarik garis dari bagian pantai yang paling rendah sampai beberapa mil ke depan pada saat air surut. Ada beberapa zona di dalam batas laut tersebut, di antaranya adalah:
a. Batas laut teritorial
Laut teritorial adalah batas laut yang ditarik dari garis pangkal ke laut lepas sejauh 12 mil (19,3 km) ke arah luar. Garis pangkal yang dimaksud adalah garis yang ditarik di pantai pada saat air surut. Batas-batas teritorial saat ini menjadikan perairan Indonesia sebagai satu kesatuan. Laut antar pulau bukan lagi laut bebas, sehingga kapal asing tidak bisa bebas masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Jika ada laut yang lebarnya kurang dari 24 mil yang dikuasai kedua negara, cara penentuan wilayah kedua negara adalah dengan menarik garis yang berjarak sama dari garis pantai terluar.
Di dalam batas perairan teritorial tersebut, Indonesia memiliki kedaulatan penuh. Negara lain dapat berlayar di kawasan ini dengan izin dari pemerintah Indonesia.
b. Batas landas kontinen
Landas kontinen merupakan perpanjangan dari benua yang terendam air laut. Batas landas kontinen diukur dari permukaan laut sampai kedalaman 200 m. Namun, jika landas kontinen terlalu landai, batasnya diukur pada 200 mil dari pantai.
Oleh karena itu, perairan dangkal dengan kedalaman 200 m merupakan bagian dari wilayah laut Korea. Batas landas kontinen diukur keluar dari garis pantai dan berjarak 200 mil pada titik terjauhnya.
Sumber daya alam yang terkandung di landas kontinen suatu negara tersedia untuk digunakan oleh negara tersebut. Pemerintah berhak dan berwenang untuk mengeksploitasinya, seperti ikan dan mineral, dengan tetap menghormati dan tidak mengganggu jalur pelayaran internasional.
c. Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif atau ZEE adalah wilayah perairan sepanjang 200 mil yang diukur dari garis pantai pulau terluar hingga laut lepas. Jika ZEE suatu negara bertepatan dengan ZEE negara lain, maka dapat ditentukan dan dibagi rata melalui perundingan antara kedua negara.
Dalam ZEE, negara berhak untuk mengeksplorasi, memanfaatkan, dan membuang semua sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, termasuk sumber daya hayati dan abiotik di permukaan dan di bawah laut, untuk kesejahteraan negara. Sedangkan di negara lain ada kebebasan navigasi dan peletakan kabel atau pipa bawah air.
Mengenai kegiatan di ZEE Indonesia diatur dalam UU No.11. Pasal 5 Pasal 5 Tahun 1983 tentang ZEE. Di ZEE, Indonesia memiliki hak sebagai berikut:
Eksplorasi, pengembangan, pengolahan, dan konservasi sumber daya alam
Hak untuk melakukan penelitian, perlindungan dan konservasi laut
Transportasi internasional melalui kawasan ini dan instalasi berbagai sarana transportasi laut
2. Batas Darat
Batas darat adalah batas negara yang berada di darat dan berbatasan langsung dengan wilayah lain, dan batas tersebut dapat berupa ciri-ciri geografis seperti hutan, gunung, dan hamparan tanah lainnya, baik diakses berdasarkan perjanjian maupun tidak. negara perbatasan.
Indonesia sendiri berbatasan darat langsung dengan tiga negara yaitu Papua Nugini (berbatasan dengan provinsi Papua), Timor Timur (berbatasan dengan provinsi Nusa Tenggara Timur), dan Malaysia (berbatasan dengan provinsi Kalimantan Barat dan Timur).
3. Batas Udara
Batas wilayah udara suatu negara dibagi menjadi dua jenis: batas horizontal dan batas vertikal. Batas-batas ini ditentukan oleh klaim masing-masing negara dan mudah dilanggar karena sulit dipertahankan dan mahal biaya pemeliharaannya. Penentuan limit juga dipengaruhi oleh kemampuan udara, komunikasi, dan satelit cuaca untuk menggunakan limit.
a. Batas udara vertikal
Berdasarkan Konferensi Chicago tentang Penerbangan Sipil (1944) dan Perjanjian Luar Angkasa (1967), batas udara vertikal suatu negara tidak dapat ditentukan, tetapi berkisar antara ketinggian 110 hingga 130 km.
b. Batas udara horizontal
Batas udara horizontal Indonesia memiliki luas yang sama dengan luas negara Indonesia, baik luas daratan maupun luas laut Indonesia.
(cr30/tribun-medan.com)
| Fungsi dan Efek Rumah Kaca Bagi Kehidupan Manusia, Materi Belajar Biologi Kelas 7 |
|
|---|
| Langkah-langkah Penulisan Karya Ilmiah, Materi Belajar Bahasa Indonesia Kelas 9 |
|
|---|
| Langkah-langkah Membuat Esai, Materi Belajar Bahasa Indonesia Kelas 12 |
|
|---|
| Mengenal Manfaat Minyak Bumi dalam Kehidupan Manusia, Materi Belajar Kimia Kelas 11 |
|
|---|
| Macam-macam Interaksi dalam Ekosistem, Materi Belajar Biologi Kelas 10 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Luas-wilayah-dan-Batas-Wilayah-Indonesiaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.