Pencurian
Polisi Curi Motor Baru Polisi di Lampung, Motif karena Cemburu, Bripda RS Terancam 7 Tahun Penjara
Hanya karena motif cemburu, oknum kepolisian di Polres Lampung Tengah, Bripda RS, nekat mencuri motor milik rekan seangkatannya sendiri.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas (kiri).
Pelaku mengaku tergiur dengan motor korban lantaran melihat kendaraan tersebut merupakan keluaran baru yang kondisinya masih sangat bagus.
"Motor korban belum keluar plat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban."
Akibat perbuatan tersebut, Bripda RS kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara terkait pencurian dengan pemberatan.
(*/TRIBUN MEDAN)
Berita Terkait: #Pencurian
| Curi Mobil Pedagang di Pasar Sidikalang, Pemuda Asal Siantar Diringkus Polres Dairi, 2 Masih Buron |
|
|---|
| Tampang Pencuri Jerjak Rumah Warga, Penjahat Kambuhan Ini Ditembak Polisi |
|
|---|
| Tampang 2 Pencuri dan Penadah Rokok Curian di Sibolga Senilai Rp 41 Juta, Mobil Dibobol |
|
|---|
| Tampang 2 Pencuri Rel Kereta Api di Medan yang Sempat Dipukuli Warga, Sempat Berpose ala Model |
|
|---|
| Warga Delitua Dapati Rumahnya Kemalingan Sepulang dari Pasar, Pelaku Ternyata Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Lampung-Tengah-AKBP-Doffie-Fahlevi-Sanjaya_Polisi-Curi-Motor-Polisi_.jpg)