Pencurian

Polisi Curi Motor Baru Polisi di Lampung, Motif karena Cemburu, Bripda RS Terancam 7 Tahun Penjara

Hanya karena motif cemburu, oknum kepolisian di Polres Lampung Tengah, Bripda RS, nekat mencuri motor milik rekan seangkatannya sendiri.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas (kiri). 

Pelaku mengaku tergiur dengan motor korban lantaran melihat kendaraan tersebut merupakan keluaran baru yang kondisinya masih sangat bagus.

"Motor korban belum keluar plat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban."

Akibat perbuatan tersebut, Bripda RS kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara terkait pencurian dengan pemberatan.

(*/TRIBUN MEDAN)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved