Pencurian
Polisi Curi Motor Baru Polisi di Lampung, Motif karena Cemburu, Bripda RS Terancam 7 Tahun Penjara
Hanya karena motif cemburu, oknum kepolisian di Polres Lampung Tengah, Bripda RS, nekat mencuri motor milik rekan seangkatannya sendiri.
TRIBUN-MEDAN.com - Hanya karena motif cemburu, oknum kepolisian di Polres Lampung Tengah, Bripda RS, nekat mencuri motor milik rekan seangkatannya sendiri.
Pencurian tersebut dilakukan di kantornya, Markas Polres Lampung Tengah, pada Selasa (7/2/2023).
Aksi nekat ini berhasil terbongkar setelah pemilik motor, Bripda Aldi Rahmanda Putra melaporkan kehilangan tersebut ke kantornya sendiri.
Namun karena perbuatannya, Bripda RS kini harus bertanggung jawab dan dikenai sanksi pidana.
Adapun kronologi kejadian bermula saat Bripda Aldi memarkir motornya di barak.
Ia kemudian melaksanakan piket di Mapolres Lampung Tengah, dan mendapati motornya telah hilang saat pulang.
"Kejadian hari Selasa, 7 Februari 2023 di Mapolres Lampung Tengah," ucap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dikutip Tribunlampungtengah.com, Sabtu (18/2/2023).
"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," lanjutnya.
Dari situ terlihat jelas sosok Bripda RS mendekati motor Bripda Aldi kemudian membawanya pergi.
Kecurigaan pun mengarah pada Bripda RS dikuatkan dengan kesaksian korban yang menyebut rekannya tersebut tahu kunci rahasia motor barunya.
"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran Reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," tutur Doffie.
Setelah diperiksa, Bripda RS pun mengakui ingin memiliki motor rekannya tersebut karena didorong rasa iri hati.
Tersangka menampik hendak menjual motor tersebut dan ingin memakainya sendiri.
"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," tutur Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas dikutip Tribunlampungtengah.com, Sabtu (18/2/2023).
Pelaku mengaku tergiur dengan motor korban lantaran melihat kendaraan tersebut merupakan keluaran baru yang kondisinya masih sangat bagus.
"Motor korban belum keluar plat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban."
Akibat perbuatan tersebut, Bripda RS kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara terkait pencurian dengan pemberatan.
(*/TRIBUN MEDAN)
| Curi Mobil Pedagang di Pasar Sidikalang, Pemuda Asal Siantar Diringkus Polres Dairi, 2 Masih Buron |
|
|---|
| Tampang Pencuri Jerjak Rumah Warga, Penjahat Kambuhan Ini Ditembak Polisi |
|
|---|
| Tampang 2 Pencuri dan Penadah Rokok Curian di Sibolga Senilai Rp 41 Juta, Mobil Dibobol |
|
|---|
| Tampang 2 Pencuri Rel Kereta Api di Medan yang Sempat Dipukuli Warga, Sempat Berpose ala Model |
|
|---|
| Warga Delitua Dapati Rumahnya Kemalingan Sepulang dari Pasar, Pelaku Ternyata Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Lampung-Tengah-AKBP-Doffie-Fahlevi-Sanjaya_Polisi-Curi-Motor-Polisi_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.