Tak Bayar Upah Lembur Pekerja Saat Libur Lebaran, Kemnaker: Pengusaha Bisa Disanksi Penjara 12 Bulan

Pengusaha yang mengabaikan upah lembur pekerja yang masuk kerja saat libur nasional, seperti hari raya atau Lebaran bisa dikenakan sanksi.

Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur nasional, seperti hari raya atau Lebaran agar membayarkan upah lembur.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah mengimbau para pengusaha atau pemberi kerja agar menaati aturan itu.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengungkapkan, pengusaha yang mengabaikan upah lembur pekerja yang masuk kerja saat libur bisa dikenakan sanksi.

“Aturan ini ada dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3).

Pengusaha akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Haiyani dalam siaran pers, Kamis (5/5/2022).

Haiyani mengatakan, bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Ftri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah lembur.

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda,” tegas dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2-3 Mei 2022.

Sementara, cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April 2022, dan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.

Kendati demikian, tidak semua pekerja dapat merasakan libur Lebaran seperti ketetapan yang diatur pemerintah.

Pasalnya beberapa pekerjaan dan profesi memiliki tuntutan berbeda, sehingga karyawannya belum dapat merasakan libur Lebaran seperti lainnya.

Untuk itu, pemerintah telah mengatur kompensasi bagi karyawan yang tetap bekerja pada hari libur nasional.

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker berikut ini adalah penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved