Berita Sumut
Surat Kementerian LHK Larang Penebangan Pohon di Kompleks Makam Naipospos
Ia menjelaskan jika status lahan adalah APL (areal penggunaan lain) yang verifikasinya dipegang atas nama Maya Maria Situmorang di Desa Sibaragas.
Penulis: Hendrik Naipospos |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Seksi Perlindungan Hutan UPT KPH XII Tarutung, Hombar Sinurat, memberikan kesaksian di Polres Taput terkait penebangan pohon yang mengancam kerusakan situs Naipospos di Dolok Imun, Tapanuli Utara.
Hombar datang ke Mapolres Taput pada 13 Februari 2023.
Baca juga: Hinca Panjaitan Desak Polres Taput Segera Amankan Area Situs Leluhur Naipospos
Ia menjelaskan jika status lahan adalah APL (areal penggunaan lain) yang verifikasinya dipegang atas nama Maya Maria Situmorang di Desa Sibaragas.
"Sesuai surat hanya di Desa Sibaragas, tidak ada desa lain," ucap Hombar melalui sambungan telepon, Kamis (16/2/2023).
"Kita juga pernah menemukan penebangan di area hutan (tidak APL), tapi saya tanya Maya, tidak mengaku," sambungnya.
Karena status APL, sebenarnya pihaknya bukan pihak yang memiliki otoritas memberikan keterangan ke pihak kepolisian.
"Seharusnya warga dan kepala desa yang dimintai keterangan, kami kan mengurus hutan bukan APL," jelasnya.
Ketua Naposo Naipospos, Martupa Sibagariang menyebutkan, jika penebangan pohon tak cuma di Desa Sibaragas, tetapi masuk ke Desa Hutaraja Hasundutan.
Protes keras dilakukan karena situs Naipospos berada di luar Desa Sibaragas.
"Kita laporkan ke polisi penebangan di sekitar makam Naipospos, jadi jangan salah fokus. Polisi pun harus fokus melihat batas wilayah," tegasnya.
Dihubungi via telepon pada 25 September 2022, Maya Maria Situmorang, menyebut jika penebangan pohon di sekitar makam Naipospos sudah mendapat izin warga.
Izin yang dimaksud adalah surat tulis tangan tanggal 8 Agustus 2022, tentang permohonan dari 21 warga untuk membuka jalan menuju makam.
Surat itu sudah ditanggapi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 30 Agustus 2022 yang isinya tidak memperbolehkan adanya penebangan kayu.
Disinggung mengenai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Maya Maria Situmorang mengaku tak tahu.
"Gak tahu ada surat itu," jawabanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Surat-Kementerian-LHK-Soal-Larangan-Penebangan-Pohon.jpg)