Berita Sumut

Respon Sang Menantu Usai PN Kisaran Menangkan Gugatan Mertua Soal Tanah Warisan

Rismayanti (37) selaku tergugat yang merupakan menantu sekaligus istri dari anak penggugat Nurhaida Panjaitan mengajukan banding putusan PN Kisaran.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Rismayanti(37) saat diwawancarai Tribun-medan.com terkait gugatan mertua terhadap harta warisan peninggalan suami di PN Kisaran, Rabu(19/10/2022). 

Sebelumnya, Rismayanti saat dijumpai Tribun-Medan.com, Rabu (19/10/2022) lalu mengaku digugat oleh mertuanya karena ingin menguasai rumah yang telah dibeli oleh almarhum suaminya. 

Ia mengaku, rumah tersebut telah dibeli oleh suaminya sejak tahun 2012 silam dengan harga Rp 400 juta.

Namun, pada tahun 2020, sang suami meninggal dunia, mertuanya Hj Nurhaida Panjaitan meminta kembali sertifikat yang sudah dibeli oleh almarhum suaminya. 

Baca juga: Alasan Rozy Menantu Digerebek Selingkuh dengan Ibu Mertua, Ngakunya Cuma Buang Air Kecil

"Pada tahun 2012, suami telah membeli rumah warisan mertua dengan harga Rp 400 juta. Kemudian, pada 2022 suami meninggal dan pada malam 40 hari suami, masalah ini pecah. Mertua meminta untuk menyerahkan seluruh sertifikat yang sudah atas nama suami," kata Rismayanti

Ia mengaku, rumah tersebut telah dibeli oleh suaminya dengan beberapa lembar bukti kuitansi pembelian atas nama Budi Mulia Nasution yang merupakan suaminya. 

"Kuitansi inilah yang menunjukan bahwa adanya transaksi jual beli. Suami sendiri yang memberikannya kepada saya," katanya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved