Berita Sumut

Respon Sang Menantu Usai PN Kisaran Menangkan Gugatan Mertua Soal Tanah Warisan

Rismayanti (37) selaku tergugat yang merupakan menantu sekaligus istri dari anak penggugat Nurhaida Panjaitan mengajukan banding putusan PN Kisaran.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Rismayanti(37) saat diwawancarai Tribun-medan.com terkait gugatan mertua terhadap harta warisan peninggalan suami di PN Kisaran, Rabu(19/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Persengketaan tanah warisan antara ibu mertua dan menantu belum berakhir, meski sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Sebab, Rismayanti (37) selaku tergugat yang merupakan menantu, sekaligus istri dari anak penggugat Nurhaida Panjaitan (73) mengajukan banding. 

Baca juga: Ibu Mertua Vs Menantu Rebutan Sertifikat Tanah, Hakim Menangkan sang Mertua

Kepada Tribun Medan, Rismayanti mengaku tidak kaget dengan putusan hakim PN Kisaran yang memenangkan Hj Nurhaida Panjaitan

"Saya tidak kaget dan susah menduga sejak awal. Hasil gugatan ini akan dimenangkan pihak penggugat. Jadi saya pastikan, saya dan anak-anak saya akan mengajukan banding atas tanah yang telah dibeli oleh orang tua mereka dan merupakan anak dari penggugat," kata Rismayanti, Kamis (16/2/2023). 

Rismayanti mengaku, sudah mengetahui hal tersebut sejak dari sidang pertama digelar di ruang Kartika PN Kisaran

"Sudah terlihat dari awal. Jelas kok tanda-tandanya dari awal. Hakim ini berpihak kepada pihak penggugat," ujarnya. 

Rismayanti mengaku tidak pernah mengetahui adanya surat perjanjian pinjam pakai yang dilakukan pihak tergugat terhadap almarhum suaminya, Budi Mulia Nasution. 

"Saya tidak tahu adanya surat perjanjian pinjam pakai. Nah yang saya anehnya, kenapa surat ini mendadak tiba-tiba ada. Bahkan tidak ditandatangani oleh notaris. Yang bikin saya tambah aneh, surat perjanjian ini pula yang dijadikan dasar hakim dalam putusan ini," jelasnya. 

Bahkan menurutnya, surat perjanjian pinjam pakai tersebut dilakukan hingga pada tahun 2009 hingga 2014.

Namun, pihak penggugat tidak mempermasalahkan saat almarhum Budi Mulia Nasution melakukan proses balik nama pajak bumi dan bangunan. 

"PBB itu tahun 2018. Kenapa tidak diributkan? Kenapa setelah suami saya meninggal baru dipermasalahkan, padahal itu sudah lewat berapa tahun," ujarnya. 

Ia mengaku sudah kebal terhadap ungkapan yang mengatakan bahwa dirinya merupakan menantu durhaka dan rakus akan harta. 

"Kalau saya tidak punya anak, tidak akan saya perjuangkan ini. Karena ini merupakan peninggalan ayah dari anak-anak yang juga merupakan cucu mereka. Bahkan saya pernah dibilang suami meninggal, saya malah keluar dari rumah ngurus uang. Padahal saat itu, mau lebaran dan saya harus membayarkan gaji dari para karyawan almarhum suami saya. Dengan sisa uang itu saya gaji dan memberikan THR mereka," katanya. 

Ia mengaku, meskipun dirinya kalah di PN Kisaran, ia akan berupaya untuk mengajukan banding.

"Sebenarnya saya sudah lelah. Karena saya ingat anak-anak saya, dan ini telah dibeli oleh ayah mereka. Saya yakin, allah tidak tidur, dan saya yakin, masih ada hakim yang memiliki hati nurani yang bisa melihat tanpa ada subjektif," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved