Breaking News

Berita Sumut

Kuasa Hukum PT Yorgo Bantah Soal Tuduhan Penimbunan Migor MinyaKita, Sebut Terkendala Administrasi

Kuasa hukum PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, Refman Basri, mengklarifikasi terkait penemuan minyak goreng kemasan, MinyaKita.

|
HO
PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, SH, MBA mengklarifikasi terkait penemuan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk 'Minyakita' di gudang mereka di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/2/2023). 

“Karena terjadi lonjakan permintaan minyak goreng yaitu 9.823 ton,” ucapnya.

Refman Basri menambahkan kalau pihaknya tetap fokus agar minyak goreng selalu tersedia di pasar khususnya Sumatera Utara.

Jadi stok di pabrik tetap harus ada tapi bukan berarti penimbunan.

“Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan ataupun peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mensejahterahkan masyarakat dengan memproduksi minyakita sesuai dengan kapasitas produksi kemasan minyakita,” ujarnya.

Baca juga: MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Medan, Masyarakat Kini Beralih ke Minyak Goreng Curah

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan melakukan sidak mendadak terkait kelangkaan Minyakita ke produsen atau distributor minyak goreng.

Hasil sidak tersebut menemukan MinyaKita sebanyak kurang lebih 75 ton atau sekitar 7.000 kardus di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara atau PT Yorgo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zainid Hamid Kecamatan Medan Johor Medan Senin (13/2/2023).

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved